DESA DANGIN PURI KANGIN GELAR PENDATAAN PENDUDUK NONPERMANEN

DENPASAR – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar menggalakkan seluruh instansi, baik pemerintahan maupun swasta. Seperti halnya di Desa Dangin Puri Kangin yang melaksanakan kegiatan pendataan penduduk nonpermanen dan sosialisasi protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat di wilayahnya secara berkelanjutan.

Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra, mengatakan, pendataan penduduk nonpermanen di wilayahnya secara rutin  dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi. Selain itu, kegiatan ini dilakukan sembari memberikan sosialisasi bagi seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Minggu malam (11/10/2020), pihaknya melakukan pendataan di Br. Mertha Rauh Kaja, wilayah Desa Dangin Puri Kangin.

Kegiatan yang melibatkan Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pecalang, Linmas, kadus, kelian banjar, BPD, dan Satgas Covid 19 menyasar rumah kos yang ada di Br Mertha Rauh Kaja, terdata sebanyak  19 orang penduduk nonpermanen yang tinggal di Banjar Mertha Rauh Kaja. Dari jumlah tersebut, 13 orang merupakan warga luar Provinsi Bali dan 6 orang luar Kota Denpasar.

“Pelaksanaan pendataan penduduk kami lakukan agar tertib administrasi  sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Maka kami melaksanakan kegiatan ini secara rutin di desa Dangin Puri Kangin,” jelas Sulatra saat dihubungi Senin (12/10/2020).

Lebih lanjut Sulatra mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk mendata penduduk untuk mengetahui gambaran dan sebaran penduduk pendatang terkait administrasi dan ada form resmi yang harus diisi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Harapannya tentu penduduk kami tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga tetap mematuhi tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.(bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *