DENPASAR – Kembali meningkatnya intensitas penyebaran Covid-19 belakangan ini menjadi perhatian serius semua pihak, tak terkecuali Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar. Dimana, berbagai upaya terus digencarkan, termasuk mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“GTPP Covid-19 Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan atau menerapkan 3 M, dan menghindari atau tidak melaksanakan 3 R,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Sabtu (3/10/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, 3 M yang dimaksud terdiri atas wajib Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan. Selain itu juga penting dilaksanakan protokol kesehatan lainya semisal menggunakan handsanitiser dan melaksanakan sterilisasi ruangan secara rutin. Sedangkan yang menjadi pantangan yakni 3 R, yang terdiri atas hindari Rapat Ruangan Sempit, Rame-Rame, dan Rumpi-Rumpi.
“Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan merupakan standar protokol kesehatan yang wajib diterapkan di masa Covid-19 saat ini, dan ini tentu diperlukan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pencegahan,” paparnya.
“Namun untuk pantangan, GTPP mengajak masyarakat untuk menghindari ruangan sempit dan rame-rame yang sulit menerapkan jaga jarak, serta rumpi-rumpi atau ngobrol ngobrol yang tidak penting yang bisa menimbulkan droplet, ini yang harus kita hindari,” imbuhnya.
Dewa Rai menjelaskan bahwa langkah kecil ini tentu memiliki pengaruh yang sangat besar dalam mendukung pencegahan Covid-19. Sehingga kita bersama dapat tetap produktif, sehat, beruntung dan selamat.
“Jadi kami mengajak masyarakat untuk melaksanakan 3 M, dan menghindari 3 R di atas untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, dimana masyarakat memiliki peranan penting dalam melaksanakan pencegahan berkelanjutan, mari lakukan langkah kecil untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu kesehatan masyarakat dan pulihnya perekonomian masyarakat,” ajaknya. (bs)