DENPASAR – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 160 orang melalui transmisi lokal. Kasus sembuh sebanyak 100 orang, dan 2 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 5.367 orang, sembuh 4.534 orang (84,48%), dan pasien meninggal dunia menjadi 70 orang (1,30%). Sedangkan kasus aktif menjadi 763 orang (14,22%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.
Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 4.965 kasus (92,51%).
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. (bs)