DENPASAR – KPU Kota Denpasar menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang aplikasi Sidalih kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Denpasar, Rabu (19/8/2020). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar.
Komisioner KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, menjelaskan, bimtek penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) 4.0 dilaksanakan dalam rangka tahapan pemutakhiran data pemilih. Khususnya penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
“Bimtek ini dilaksanakan agar PPK dapat menggunakan Sidalih dalam penyusunan rekapitulasi DPHP, baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan. Sehingga hasil rekapitulasi Sidalih dan rekapitulasi di PPK/PPS nantinya sesuai,” jelas Dayu Sekar.
Ia memaparkan, Sidalih adalah sistem yang dibuat oleh KPU RI pada Pemilu 2014 sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada masa pencocokan dan penelitian (Coklit). Menurutnya, Sidalih telah mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga terakhir tahun 2020 digunakan versi 4.0 dengan pengelolaan data yang semakin akurat. Dayu Sekar juga mengatakan, saat user pada lingkup KPU kabupaten/kota terbagi menjadi 3, yaitu Admin Operator (Operator KPU kabupaten/kota), Supervisor (Komisioner KPU kabupaten/kota), dan Operator (Operator PPK). Masing-masing PPK diberikan akses kepada Sidalih sebanyak satu user per PPK. Nantinya, PPK dapat melakukan momitoring di aplikasi Sidalih terkait jumlah rekapitulasi DPHP yang akan diplenokan di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan. (bs)