SATPOL PP DENPASAR TERTIBKAN 5 PENGAMEN DAN PENGASONG

DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 5 pengamen dan pengasong di Jalan Tengku Umar Denpasar. Penertiban ini dilakukan karena mereka melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang  ketertiban umum. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi, Selasa (4/8).

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pengamen dan pengasong di Jalan Tengku Umar Denpasar.

Ia mengatakan, setelah ditertibkan pihaknya langsung mengantar anak-anak tersebut ke rumahnya masing-masing. Hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata anak-anak tersebut telah beberapa kali diamankan Satpol PP Kota Denpasar. Namun kesalahannya tetap diulang. Selain itu ternyata anak-anak tersebut bukan warga asli Kota Denpasar, bahkan mereka menjadi pengamen dan pengasong karena dipaksa orang tuanya untuk menambah pendapatan.

Mengingat mereka masih dibawah umur untuk tindakan selanjutnya, pihaknya bekerjasama dengan  TP2TP2A (Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Denpasar untuk dikoordinasi dengan Yayasan Lentera Anak Bali. Dengan demikian mereka akan mendapat pendidikan di Sekolah Pasar yang ada di Pasar Badung.

Sedangkan untuk anak yang mengamen pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar agar diberikan diberikan pembinaan. “Kami selaku Satpol PP  bertugas untuk menertibkan untuk tindakan selanjutnya kami serahkan ke TP2TP2A dan Dinas Sosial agar dikoordinasikan kepada keluarganya ,” jelas Sayoga.

Menurut, Sayoga mereka masih anak-anak dan dibawah umur semestinya tugas mereka hanya belajar dan bermain. Bukannya dipaksa untuk bekerja untuk menambah pendapatan. Dengan demikian saat mengantar anak anak tersebut ke rumahnya pihaknya mengingatkan kepada orang tuanya agar tidak menyuruh mereka menjadi pengasong atau mengamen lagi. “Dan kepada para pengamen jika mereka ditemukan lagi mengamen pihaknya tidak segan segan untuk mengembalikan ke daerah asalnya,” tegas Sayoga. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *