GUBERNUR SAMPAIKAN PENJELASAN RAPERDA PERUBAHAN APBD, ZONASI WILAYAH PESISIR DAN RETRIBUSI JASA UMUM

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan penjelasan terhadap tiga raperda dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama, Rabu (5/8/2020). Ketiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040;  dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan penjelasan terhadap tiga raperda dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama, Rabu (5/8/2020). Foto: Humas DPRD Bali

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, didampingi tiga pimpinan DPRD Bali lainnya.

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Gubernur menjelaskan, Pendapatan Daerah dalam APBD Induk 2020 sebesar Rp 6.605.532.354.231,00, berkurang sebesar Rp 673.248.109.231,00, sehingga menjadi Rp 5.932.284.245.000,00 atau berkurang sebesar 10,19 persen.

Sedangkan Belanja Daerah dalam APBD Induk 2020 semula dianggarkan sebesar Anggaran Rp 7.280.707.083.216,00, menurun sebesar Rp 516.607.310.767,35, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp 6.764.099.772. 448,65 atau berkurang sebesar 7,10 persen.

Defisit APBD pada anggaran induk Tahun 2020 sebesar Rp 675.174.728.985,00, meningkat sebesar Rp 156.640.798.463,65, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp 831.815.527.448,65 atau bertambah sebesar 23,20 Persen.

Sementara soal Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040, Gubernur menjelaskan, Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040 merupakan amanat Pasal 9  ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dikatakan, RZWP-3-K Provinsi Bali sebagai peraturan tata ruang laut Provinsi Bali merupakan  rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang diperbolehkan dn dilarang serta serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan  setelah memperoleh izin. Untuk Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Gubernur menjelaskan, raperda ini disusun dengan menitikberatkan pada penambahan objek retribusi dan perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *