GUBERNUR TETAP LARANG OPERASIONAL TEMPAT WISATA

Gubernur Bali, Wayan Koster, didampingi Sekda yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Dewa Made Indra saat memberi keterangan pers.

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, tetap melarang operasional dan aktivitas obyek wisata. Tidak hanya itu, Gubernur juga masih melarang operasional dan aktivitas tempat hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Itu tertuang dalam Himbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020, yang dibacakan Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (8/6/2020). Gubernur saat itu didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Menurut Gubernur, ada sejumlah pertimbangan dikeluarkannya himbauan tersebut. Yakni, 1. Data penyebaran COVID-19 khususnya transmisi lokal di wilayah Kabupaten/Kota se-Bali yang semakin meningkat, sehingga harus semakin diwaspadai dan diantisipasi agar tidak terjadi penularan yang semakin meluas demi keselamatan kita semua; 2. Data munculnya kasus baru COVID-19 adalah sebagian besar tanpa menunjukkan gejala sakit atau Orang Tanpa Gejala (OTG). 3. Adanya kecenderungan menurunnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol COVID-19.

Dikatakan, kondisi pandemi COVID-19 yang tengah kita hadapi saat ini merupakan masalah kita bersama, yang harus dijalani dengan penuh semangat, kebaikan dan ketulusan hati, kesabaran, ketabahan, dan kegigihan, serta paras-paro, gilik-saguluk, salunglung-sabayantaka, tiada lain dan tiada bukan, adalah demi kepentingan dan keselamatan kita bersama.

Menghadapi kondisi demikian, kata Koster, sedikit pun kita tidak boleh merasa bosan, tidak boleh ada rasa jenuh, tidak boleh ada rasa putus asa, tidak boleh saling menyalahkan, “sing dadi bengkung lan maboya”. Karena itu, Gubernur menyampaikan imbauan sebagai berikut: 1. Bagi peserta didik, agar tetap belajar di rumah. 2. Melarang kegiatan keramaian termasuk tajen. 3. Melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang. 4. Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. 5. Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah COVID-19.6. Mengurangi aktivitas ke luar rumah.

Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yaitu: a. Selalu menjaga jarak fisik dan sosial; b. Wajib menggunakan masker; dan c. Selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

7. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan cara: a. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi suplemen seperti vitamin, madu, ramuan tradisional, dan lain-lain; b. Mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi; c. Berolahraga secara teratur; dan d. Beristirahat dengan cukup.

8. Kepada SATGAS Gotong-Royong di Desa Adat dan Relawan COVID-19 di Desa/Kelurahan agar: a. Meningkatkan pengawasan terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19; b. Meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan warga masyarakat keluar masuk di wilayahnya; dan c. Bertindak dengan cepat dalam melakukan pencegahan munculnya kasus COVID-19.

9. Kepada Bupati/Walikota agar: a. Lebih tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan COVID-19; b. Tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pasar swalayan, toko modern, pusat perbelanjaan, dan restoran; dan c. Selalu berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah COVID-19.

10. Marilah kita terus bersatu padu untuk membangun optimisme, seraya terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing agar COVID-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya.

11. Himbauan ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Demikian agar Himbauan ini dilaksanakan dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *