INI LANDASAN 102 DAERAH BOLEH LAKUKAN PEMULIHAN AKTIVITAS MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19

Wiku Adisasmito

JAKARTA – Apa landasan pemerintah menetapkan suatu daerah boleh melakukan pemulihan aktivitas masyarakat produktif dan aman Covid-19? Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, memberikan jawaban.

Menurutnya, dalam menentukan suatu daerah dapat kembali melaksanakan aktivitas ekonomi yang produktif dan aman COVID-19, pemerintah telah menggunakan berbagai indikator kesehatan masyarakat yang berbasis data sebagai landasan ilmiah.

Dalam hal ini, data pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO). “Sesuai dengan rekomendasi WHO, kami menggunakan pendekatan atau kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan,” ujar Wiku, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Pada penerapannya, ada 11 indikator utama yang dipakai guna melihat penurunan jumlah kasus selama dua minggu sejak puncak terakhirnya, dengan target lebih dari 50 persen untuk setiap wilayah. Adapun penurunan angka yang dilihat tersebut adalah berdasarkan dari jumlah yang meninggal, penurunan jumlah kasus positif, termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit, juga jumlah pasien sembuh dan selesai pemantauan.

Selain itu, indikator lain adalah dengan melihat hasil dari jumlah pemeriksaan laboratorium, di mana positivity rate-nya harus di bawah 5%, dan penggunaan metode pendekatan RT atau R-T yang disebut angka reproduktif efektif kurang dari 1.

Berdasarkan dari pengelolaan data kasus COVID-19 sebagai indikator tersebut, Gugus Tugas mendapatkan hasil di mana terdapat sebanyak 102 wilayah yang dinyatakan aman dan dikelompokkan dalam zona hijau. Seluruh wilayah tersebut selanjutnya diberikan wewenang untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.

Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota.

Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Dari keseluruhan wilayah tersebut, Wiku berharap agar peningkatan kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan, baik secara individu maupun secara bersama-sama. Hal itu penting mengingat bahwa pandemi COVID-19 merupakan bentuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Kita perlu meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat kita, kita semua paham keadaan saat ini adalah kedaruratan kesehatan masyarakat dan terutama virus ini melalui droplets, maka dari itu kita pastikan bahwa kita harus menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Dan ini, perilaku ini harus dilakukan secara baik oleh individu maupun secara bersama-sama secara kolektif,” ujar Wiku.

Dia menuturkan, apabila prilaku tersebut dapat dilakukan mulai dari tingkat rumah tangga, keluarga, RT, RW, seluruhnya hingga tingkat nasional, maka hal itu akan menyulitkan perkembangbiakan virus corona jenis baru penyebab COVID-19. “Dengan demikian itulah upaya kita meningkatkan kesehatan masyarakat,” jelasnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan pada tiap wilayah dalam melaksanakan Aktivitas Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 dapat melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD), serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *