BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi seorang warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46), pada Jumat (16/10/2026), karena diduga melakukan aktivitas pemasaran
BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi seorang warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46), pada Jumat (16/10/2026), karena diduga melakukan aktivitas pemasaran