BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggran 2027 dan Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.
Rapat Paripurna yang digelar pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ketut Ngurah Arya, SM di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng pada Senin (19/10/2026) dan diikuti segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Tim Ahli DPRD, pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Buleleng, para Camat, Direktur BUMD serta undangan lainnya.
Terhadap Ranperda APBD TA 2027, Bupati Buleleng dalam penjelasannya menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk menyusun anggaran secara transparan, efisien dan berorientasi pada kemandirian fisikal daerah. Adapun substansi ringkasan APBD TA 2027 yang disampaikan mencakup:
Pendapatan Daerah: Dirancang sebesar Rp 2.602.460.986.089,00, mengalami peningkatan sebesar 0,05% dibandingkan APBD TA 2026. Peningkatan ini ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang naik 3,23% menjadi Rp 850.098.800.350,00. Sementara itu, Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp 1.752.362.185.739,00.
Belanja Daerah: Dirancang sebesar Rp 2.687.460.986.089,00, yang terdiri dari Belanja Operasi (Rp 2.070.523.681.791,33), Belanja Modal (Rp 389.016.477.197,67), Belanja Tidak Terduga (Rp 5.000.000.000,00), dan Belanja Transfer (Rp 222.920.827.100,00).
Defisit & Pembiayaan: Rancangan APBD TA 2027 mengalami defisit sebesar Rp 85.000.000.000,00 yang akan ditutupi melalui Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp 135.000.000.000,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 50.000.000.000,00.
Sementara itu terkait Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, Bupati leleng menjelaskan bahwa pembangunan gedung RSUD Kabupaten Buleleng memiliki skala besar dan kompleksitas teknis tinggi sehingga memerlukan waktu pelaksanaan selama 2 (dua) tahun anggaran, yaitu TA 2027 dan TA 2028.
Sesuai regulasi dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, kegiatan bertahap tahun jamak (multiyears) ini harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Peraturan Daerah guna memberikan kepastian hukum, arah, target serta kesinambungan fisikal daerah.
Terhadap penjelasan Bupati tersebut, selanjutnya DPRD Buleleng akan segera melakukan tindaklanjut dengan pembahasan sesuai dengan mekanisme serta tahapan persidangan di DPRD Buleleng, mulai dari Pembicaraan Tingkat I hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah. (bs)

