Bawaslu Bali Pastikan Tahapan Pemilu Sesuai Peraturan Perundang-undangan

BADUNG – Jelang tahapan kampanye, Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa pihaknya memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama pada tahapan yang akan berjalan terkait kampanye dan laporan dana kampanye. Jika tidak sesuai regulasi maka akan ditindak tegas.

Hal itu dikatakannya dalam acara Diseminasi Produk Hukum yang digelar Bawaslu Bali di Aryaduta, Minggu (8/10/2023).

“Terkait dengan kampanye maupun dana kampanye, kami akan melakukan pengawasan. Jika nanti ada APK di luar zona, ya kami akan tindak alat peraga itu. Kami jelas akan perintahkan jajaran kami sampai tingkat desa untuk memantau terkait pemasangan apk ini,” tegasnya siang itu.

Dalam acara tersebut juga, Sutrawan mengingatkan peserta yang hadir dari Bakal Calon Anggota DPD untuk nantinya melengkapi seluruh laporan dana kampanye, termasuk sumbangan.

“Dana kampanye itu termasuk juga sumbangan. Ya itu harus dilaporkan juga dalam dana kampanye,” imbaunya kepada peserta diseminasi.

Di sisi lain, pegiat Pemilu, Ngakan Made Giri Yasa, yang hadir juga sebagai narasumber mengapresiasi kegiatan acara ini. Menurutnya, sangat penting bakal calon untuk memiliki satu persepsi yang sama terkait aturan-aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Penyelenggara Pemilu itu bekerja berkepastian hukum, sangat baik Bawaslu menghadirkan acara ini. Tentu tujuannya untuk memastikan semua pihak memahami aturan, karena kan Bawaslu hadir untuk melakukan pencegahan,” tandasnya.

Selain Sutrawan dan Giri Yasa, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna yang didampingi oleh 3 anggota lainnya, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Ketut Ariyani, dan I Wayan Wirka. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *