Polsek Singaraja Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP dan DPO Curanmor

BULELENG – Kasus pencurian HP berhasil diungkap Polsek Singaraja. Polsek Singaraja juga berhasil mengungkap DPO pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Itu terungkap dalam keterangan pers Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Gede Darma Diatmika, S.H., dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H. di Mapolres Buleleng, Kamis (15/6/2023).

Dijelaskan, kejadian berawal dari korban bernama I Made Budi Astawa, (54) yang saat itu sedang ada kedukaan (orang meninggal) di rumahnya, di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Buleleng, pada Minggu, 13 Mei 2023, sekira pukul 03.00 Wita. Korban saat itu keadaan tertidur di teras rumah dengan menaruh kedua HP tersebut di sebelahnya.

Pada pukul 04.00 Wita kedua HP tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut mengalami kerugian senilai Rp 8.000.000.

Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawan Jaya Negara bersama dengan Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika, S.H., dengan melakukan penyelidikan. Pengungkapan terhadap pelaku yang diduga mengambil HP milik korban berawal dari adanya peristiwa pada Minggu, 11 Juni 2023.

Laporan dari masyarakat bahwa ada percobaan pencurian di sebuah rumah depan diskotik volcano Desa Anturan, Kecamatan Buleleng yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal, kemudian orang tersebut diamankan di Polsek Singaraja. Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku bernama Muhmamad Hison (27) alamat Br. Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng mengakui telah mengambil HP dengan TKP di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan.

Pelaku mengambil HP korban saat korban sedang tertidur di teras rumah. Kedua HP tersebut ditaruh di sebelahnya, pelaku masuk ke pekarangan rumah dari depan pintu pagar terbuka sehingga dengan mudah pelaku mengambil kedua HP, tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk dapat memilikinya dan akan dijual sehingga hasil penjualan dapat dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari terduga pelaku.

Pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga Muhamad Hisom, diketahui sempat mengambil sepeda motor (curanmor) di daerah Pancasari bersama-sama dengan pelaku Jamaludin. Kemudian Unit Reskrim Polsek Singaraja melakukan pencarian terhadap Jamaludin.

Pada 14 Juni 2023 pukul 18.00 Wita, pelaku Jamaludin dapat diamankan di jalan menuju Bali Mandara Kubutambahan. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor di daerah Pancasari bersama Muhamad Hisom.

Ternyata terduga pelaku Jamaludin merupakan DPO Polsek Sukasada dalam perkara curanmor yang dilakukan bersama-sama dengan Jaelani (masih DPO). Untuk penanganan kasus curanmor tersebut diserahkan kepada Polsek Sukasada, bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor.

Maka terhadap terduga pelaku Muhamad Hisom, disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *