Pemkab Buleleng Fasilitasi Percepatan Pensertifikatan Tanah Eks Transmigran Timor Timur

BULELENG – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, memimpin rapat penting untuk mempercepat proses pensertifikatan lahan pekarangan yang dimohonkan oleh warga eks transmigran Timor Timur di Desa Sumberklampok Gerokgak, pada Senin (6/5/2024).

Rapat yang diadakan di Rumah Jabatan Bupati ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dan Kasdim 1609/Buleleng Mayor Inf. Gede Nariada, BPN Singaraja, SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng serta perwakilan masyarakat eks transmigran Timor Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati Ketut Lihadnyana menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat eks transmigran Timor Timur atas lahan yang mereka tempati dengan menerbitkan sertifikat hak milik.

Langkah tersebut diwujudkan melalui upaya memfasilitasi masyarakat eks transmigran ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang menghasilkan SK pelepasan lahan pekarangan seluas 5,16 ha untuk 107 warga.

“Pemerintah hanya ingin memastikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat eks transmigran Timor Timur dapat segera terselesaikan. Kami berharap agar masyarakat tersebut mau bersama-sama mengikuti proses pensertifikatan lahan pekarangan terlebih dahulu. Sementara untuk lahan garapan akan mengikuti mekanisme selanjutnya,” ujar Pj. Bupati Lihadnyana.

Sementara itu, Kepala Sesi Penataan dan Pemberdayaan BPN Buleleng, Kus Sanyoko, menyampaikan, rencana pendataan tanah bagi warga eks transmigran Timor Timur di Desa Sumberklampok. Pendataan ini akan dilakukan sesuai dengan SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, diikuti dengan pemetaan dan pengukuran.

Sanyoko mengharapkan partisipasi penuh dari masyarakat untuk mendukung proses ini, karena akan berdampak pada penerbitan sertifikat. Proses pendataan akan dimulai dengan pendataan lahan pekarangan bagi 107 kepala keluarga seluas 5,16 ha. Sementara pendataan lahan garapan masih dalam proses menunggu keputusan dari pusat mengingat status yang dimohonkan masih kawasan hutan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *