Masa Kampanye Tinggal Menghitung Hari, Bawaslu Bali Berharap Sentra Gakkumdu Jalin Komunikasi Intens
BULELENG – Menjelang masa Kampanye Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka memandang perlu menguatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di tingkat Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan monitoring di Bawaslu Buleleng pada Jumat (17/11/2023), Wirka berharap Tim Sentra Gakkumdu di Buleleng dapat menjalin komunikasi secara intens.
“Komunikasi bersama Tim Gakkumdu sangat diperlukan, kami Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Bali melakukan monitoring di masing-masing Kabupaten/Kota untuk mengecek kesiapan baik personil maupun sarana prasarana yang ada serta aktivitas yang telah dilakukan Gakkumdu baik koordinasi maupun komunikasi selama tahapan Pemilu berlangsung,” ungkap Wirka di hadapan Tim Sentra Gakkumdu Buleleng.
Menurut Wirka, ke depannya mengingat masa Kampanye yang singkat atau selama 75 hari, tidak menutup kemungkinan akan berpotensi terjadinya pelanggaran yang mengarah pada Tindak Pidana Pemilu.
“Berkaca dari Pemilu sebelumnya, di Buleleng terdapat laporan terkait Tindak Pidana Pemilu, namun hal tersebut secara aturan telah ditangani oleh Gakkumdu dan belum dapat dikategorikan Tindak Pidana Pemilu,” kata Wirka.
Di tempat yang sama, Tim Gakkumdu Provinsi Bali dari unsur Kepolisian AKP I Gede Minggu selaku Panit II Subdit I Polda Bali memandang perlu ketersediaan sarana dan prasana pendukung seperti ruang penerimaan Gakkumdu serta ruang penerimaan laporan pelanggaran Pemilu.
“Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang tersebut mesti diperhatikan, selain itu rekan-rekan yang tergabung dalam Gakkumdu juga harus memahami regulasi tata cata penanganan Tindak Pidana Pemilu,” ungkap I Gede Minggu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan, pihaknya secara rutin telah berkoordinasi dengan Tim Sentra Gakkumdu di Kejaksaan dan Kepolisian.
“Ini adalah bentuk sinergi yang kita bangun, baik kejaksaan maupun kepolisian, kita telah sepakat untuk sering duduk bersama membahas potensi-potensi pelanggaran yang terjadi baik sebelum dimulainya maupun pada saat tahapan berlangsung,” ungkap Carna didampingi anggotanya I Ketut Adi Setiawan. (bs)