Sosialisasi Netralitas ASN, Bawaslu Bali Ingatkan Ada Ancaman Pidana Bagi Yang Melanggar

DENPASAR – Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengingatkan adanya sanksi pidana bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti. Hal tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Netralitas ASN dan Non ASN menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024, yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui daring, Selasa (14/11/2023).

Ia menyebutkan di beberapa provinsi, pada pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sudah ada beberapa ASN yang divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi sanksi pidana akibat melanggar netralitas.

“Disamping sanksi administratif soal ASN, ada juga ancaman pidana bagi netralitas ASN. Salah satu contoh kasus memberikan sambutan dengan mengajak masyarakat hadir dalam kegiatan kampanye salah satu caleg DPR RI, vonis penjara selama 2 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Suguna.

Oleh sebab itu, Suguna mengimbau ASN harus mampu menjaga netralitas, mengingat ASN merupakan pelaksana kebijakan publik. Jadi harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dijelaskan di Pasal 2, jika setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

“Oleh sebab itu, menjelang bergulirnya tahapan kampanye, kami berharap ASN dapat menjaga netralitasnya, netralitas tersebut penting untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” kata Suguna.

Terakhir Suguna berpesan kepada seluruh ASN untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, terlebih pada masa-masa kampanye para calon presiden maupun calon kepala daerah nantinya. Karena dalam tren pelanggaran netralitas ASN, potensi pelanggaran netralitas ASN melalui media sosial (medsos) masih cukup tinggi.

“Tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan di medsos, seperti membuat postingan dukungan, memberikan comment, share, like, bergabung/follow salah satu akun pasangan calon, meskipun mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan,” tutur Suguna.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, pihaknya siap untuk memastikan jajaran ASN dan Non ASN di Pemprov Bali untuk senantiasa bersikap netral selama gelaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti.

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pemprov Bali bahkan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh Bali untuk menandatangani pakta integritas dan ikrar bersama terkait dengan netralitas ASN tersebut.

“Sebagai bentuk tindak lanjut kesepakatan bersama tersebut, Pemprov Bali telah mengirimkan SE, jadi semua ASN dan Non ASN harus menandatangani pakta integritas paling lambat tanggal 22 November nanti dan melakukan ikrar netralitas yang dipimpin Kepala OPD dengan melibatkan seluruh jajaran dimana semua itu direkam video dan dikirim ke Pemprov Bali paling lambat tanggal 26 November 2023,” pungkas Indra. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *