13 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Polres Buleleng, 16 Terduga Pelaku Diamankan

BULELENG – Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana dalam dua bulan terakhir, dengan 16 terduga pelaku. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika KP, S.I.K., M.H., seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, SIK, MH, mengungkapkan hal itu pada press release yang dilaksanakan pada Senin (20/3/2023) pada pukul 11.00 Wita di depan Lobi Polres Buleleng.

Kasus yang diungkap tersebut yakni 6 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan terduga pelaku sebanyak 9 orang, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 kasus dengan terduga pelaku sebanyak 4 orang dan tindak pidana pencurian biasa sebanyak 3 kasus dengan terduga pelaku sebanyak 3 orang.

Menurut AKP Hadimastika, pengungkapan kasus tersebut ada yang diungkap sebelum adanya Operasi Sikat Agung 2023 yang dilaksanakan mulai 23 Februari 2023 sampai 10 Maret 2023. Sebelum Operasi Sikat Agung diungkap 3 kasus curat. Saat operasi diungkap 8 kasus (1 curat dan 4 curanmor serta 1 cusa). Dan sesudah operasi diungkap 2 kasus curat.

“Pada saat pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2023, semua target operasi (TO) terungkap, yakni 1 kasus curat yang diduga dilakukan Gede Sugiarta alias Gede Su alias Sugik (40) yang melakukan perbuatan pidana mengambil perhiasan emas dan cengkeh kering pada Rabu, 21 Desember 2022, pukul 16.00 Wita di Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan. Ia mencongkel pintu rumah milik korban Gede Galang Permana (25) dan mengambil barang perhiasan dan cengkeh kering,” papar Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH.

Ditambahkan, satu kasus TO yang diungkap terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor), mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna putih dengan nomor Polisi DK 2761 VX, milik korban Made Sutardika (34). Kasus itu terjadi pada Rabu, 14 Desember 2023, pukul 15.30 Wita di Banjar Dinas Tegal Wangi, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt yang juga dilakukan Gede Sugiarta alias Gede Su alias Sugik (40).

Selain TO, kata Kasat Reskrim, saat Operasi Sikat Agung, terungkap 3 kasus curanmor, pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z, warna merah, milik korban Gede Swarta (43). Sepeda motor itu diambil pada Rabu, 15 Februari 2023, pukul 13.00 Wita di Jabe Puri Gede Pasar Pancasari, Banjar Dinas Peken, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada Buleleng yang diduga dilakukan Komang Arimbawa (42), beralamat di Banjar Dinas Margi Sari, Desa Pujungan, Kecamantan Pupuan.

Berikutnya kendaraan bermotor milik korban Komang Sujana (41), yang hilang pada Selasa, 8 Nopember 2022, sekira pukul 06.00 Wita di Banjar Dinas Tri Amerta, Desa Penyabangan Gerokgak. Sepeda motor itu diambil oleh Sukron (24) alamat Jalan Patimura, Dusun Gebang Langkat, Desa Panti, Kabupaten Jember bersama-sama dengan Jamilatut Rosidah (24) alamat Dusun Brego, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Sepeda motor tersebut jenis Yamaha Vega ZR warna putih dengan nomor Polisi DK 7189 UL.

Kasus berikutnya, Safarudin alias Udin (32) alamat Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak telah diduga melakukan tindak pidana curanmor dengan mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban Wayan Sujana (52). Curanmor itu terjadi pada Selasa, 28 Februari 2023, pukul 12.00 wita di sebelah timur Pura Dalem Banjar Dinas Tegallenge, Desa Kaliasada, Kecamatan Seririt.

Sedangkan setelah Operasi Sikat Agung 2023, kembali Polres Buleleng melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan Rachmat Sabirin alias Arif (30), yang beralamat di Dusun Tegir, Kelurahan Pandan Sari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, bersama-sama dengan Sinta Lestari (33) alamat di Dusun/Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kedua terduga pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan peran masing-masing yaitu Rachmat Sabirin alias Arif mengambil HP merk OPPO A12, warna hitam, di kolong sepeda motor milik korban I Nyoman Kesala Putra. Sedangkan pelaku Sinta Lestari saat itu bertugas mengawasi di sekitar tempat kejadian perkara. Perbuatan tersebut dilakukan pada Sabtu, 11 Maret 2023, jam 13.00 Wita di parkiran Alfamart Banjar Dinas Tegal Desa/Kecamatan Kubutambahan. 

“Terhadap semua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim AKP Hadimastika. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *