BULELENG – Dalam “Jumat Curhat” yang digelar Polres Buleleng hampir semua kelompok masyarakat menyampaikan curahan hatinya. “Jumat Curhat” yang digelar di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Jumat (3/3/2023), misalnya, selain dihadiri kelompok petani, pariwisata, juga dihadiri debt collector.
“Jumat Curhat” di Pancasari dipimpin Waka Polres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai, SIK, mewakili Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, SIK, MH. Ini merupakan kali kedua “Jumat Curhat” digelas di Desa Pancasari. Sebelumnya, pada 27 Januari 2023, juga digelar “Jumat Curhat”.
Beberapa keluhan yang mengemuka di “Jumat Curhat” pertaman sudah ditindaklanjuti Kapolres Buleleng. Seperti penyelesaian tapal batas, kehadiran Polri pada saat masuk dan pulang sekolah anak-anak, termasuk dalam ketertiban berlalu lintas dan penyuluhan narkoba.
Pada “Jumat Curhat kedua, tidak hanya masyarakat Desa Pancasari saja yang hadir, Perbekel Pancasari Wayan Komiarsa, serta beberapa debt collector dari PT. Sekenon ikut hadir dalam kegiatan tersebut.
Curhatan pertama disampaikan perwakilan debt collector, Putu Sutaba. Ia mengaku saat melaksanakan tugasnya sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Namun, saat debitur didatangi malah marah-marah bahkan ada juga barang yang dicicil sudah tidak ada lagi dan berpindah tangan. “Bagaimana cara penyelesaiannya,” ucap Putu Sutaba.
Mendengarkan curhatan tersebut, Waka Polres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai, menyampaikan, dalam peraturan perundang-undangan istilah debt collector tidak ada. Yang ada hanya eksekutorial, sehingga dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penarikan jaminan fidusia, pastikan dulu bahwa barang yang dijadikan jaminan tercatat sebagai jaminan fidusia.
Menurutnya, sudah jelas diatur dalam putusan Makamah Konstitusi (MK) bahwa “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Sedangkan masyarakat Pancasari memohon peningkatan keamanan dan kenyamanan. Selama ini masih dirasakan adanya ketidaknyamanan dengan adanya beberapa barang milik petani yang hilang saat disimpan di kebun. “Karena alat pertanian tersebut sering hilang saat mau dipakai dan digunakan,” keluh Putu Sumada dan Nyoman Budiarsa.
Menyikapi hal tersebut Waka Polres Buleleng menyampaikan, untuk masalah keamanan dan kenyamanan lingkungan atau tempat tinggal, diperlukan sinergitas dengan semua komponen yang ada, termasuk keamanan lingkungan. “Mari Bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dari diri sendiri dengan mengaktifkan kembali pos kamling serta pengamanan swakarsa lainnya,” pinta Waka Polres Buleleng.
Menurutnya, dengan peningkatan kegiatan keamanan seperti patroli polisi, pos kamling dan pam swakarsa dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, sehingga diperoleh kenyamanan dan keamanan untuk masyarakat.
“Dan untuk tidak terjadi hilangnya barang-barang yang dipergunakan untuk pertanian, agar barang barang yang dimiliki dan dipergunakan itu ditempatkan di tempat yang aman, tidak ditaruh sembarangan yang dapat mendatangkan niat dan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk mengambil barang tersebut,” tegas Kompol Yusak Agustinus Sooai. (bs)