Anak Agung Gde Agung Mengundurkan Diri dari Pencalonan DPD RI

DENPASAR – Salah seorang calon anggota DPD RI yang juga petahana, Anak Agung Gde Agung, menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang. Alasan pengunduran diri Anak Agung Gde Agung karena ingin fokus menjalankan swadharma sebagai Panglingsir Puri Ageng Mengwi.

Pernyataan pengunduran diri Anak Agung Gde Agung tersebut dituangkan dalam surat pernyataannya tertanggal 5 Pebruari 2023. Surat pernyataan bermaterai 10.000 tersebut dikirimkan ke Ketua KPU Provinsi Bali, Minggu (5/2/2023).

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, ketika diminta konfirmasinya membenarkan bahwa Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dari pencalonan sebagai anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

“Benar (Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri-red),” kata Lidartawan. Dengan mundurnya Anak Gede Agung, berarti ada 18 calon DPD RI yang maju ke tahapan berikutnya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/2/2023), KPU Provinsi Bali menetapkan 19 calon anggota DPD RI memenuhi syarat untuk maju ke tahapan berikutnya. Mereka adalah Ainun Ni’am, Bambang Santoso, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, Ketut Hari Suyasa, Ketut Wisna, Komang Mertha Jiwa, I Made Kertha Suwirya, I Wayan Geredeg, IB Rai Mantra, Made Widhi Darma.

Berikutnya Ni Luh Putu Ari Pertami Djelantik, Arya Weda Karna, Agung Bagus Arshadana Linggih, Anak Agung Gde Agung, Gede Suardana, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, dan Putu Wahyu Widiartana.

Dalam pernyataan sikapnya, Anak Agung Gde Agung menulis sebagai berikut :

“Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak melanjutkan lagi proses tahapan pencalonan selaku Bakal Calon Anggota DPD – RI 2024, yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal sejumlah 2.416 (dua ribu empat ratus enam belas) dengan status akhir MS (Memenuhi Persyaratan) oleh KPU Provinsi Bali, karena memenuhi permintaan angga puri, agar lebih fokus menjalankan swadharma selaku Penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat/tradisi serta kebudayaan.”

“Sebelum mengakhiri pernyataan ini, saya ingin menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para pendukung/simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantu saya, KPU Provinsi Bali atas kerjasamanya yang sangat baik selama ini dan sekaligus permohonan maaf jika dengan keputusan ini ada yang merasa kecewa dan tidak berkenan.”

“Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.”

Tahapan pencalonan DPD RI untuk Pemilu 2024 kini memasuki verifikasi factual tahap I, yang dimulai Senin (6/2/2023) hingga 26 Pebruari 2023. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *