BULELENG – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Buleleng menangkap KT (17), seorang pelajar, saat membawa satu paket butiran kristal bening (sabhu). Paket sabhu tersebut diakui titipan ayahnya yang diserahkan kepada seseorang bernama Wira.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Polres Buleleng, Kamis (19/5/2022),menjelaskan, penangkapan KT terjadi pada hari Sabtu (23/4/2022), sekira jam 00.10 Wita. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kanit 1 Ipda Ketut Edi Maryusa melakukan penangkapan terhadap KT di sebuah Gang Banjar Dinas Kanginan, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
“Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Perbekel Bondalem, saat itu pelaku sedang membawa, menguasai, satu buah gulungan lakban warna merah di tangan kanannya. Setelah dibuka berisi satu paket plastik berisi butiran kristal bening yang menurut pengakuan pelaku, paket tersebut merupakan paket sabhu milik ayahnya yang dititipkan kepada pelaku untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pembeli bernama Wira,” kata Kasat Res Narkoba didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya.
Dikatakan, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabhu.
Selain menangkap pelajar KT, esoknya, Minggu (24/4/2022), sekira pukul 12.50, jajaran Sat Res Narkoba Polres Buleleng menangkap dua target operasi (TO) yakni Ketut Darmawan alias Awan (38) dan Made Arianta alias Kucas (39). Penangkapan itu dilakukan di depan toko Yanmar Jalan Airlangga, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabhu. Saat diinterogasi, Awan mengatakan bahwa di rumahnya masih tersedia satu paket narkotika jenis sabhu. Polisi mengajak Awan ke rumah orangtuanya. Di depan pintu masuk rumahnya di Banjar Dinas Rarangan, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ditemukan satu paket narkoba jenis sabhu.
Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah miliknya, dan ditemukan satu buah tas kain warna hitam. Di dalamnya terdapat satu buah dompet warna hitam yang berisi 13 paket sabhu, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah bong alat hisap sabhu, 3 buah lakban, 1 buah pisau, 1 buah korek api gas, 2 buah sumbu korek api gas, 3 potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 1 alat pemotong lakban, 2 bungkus besar plastik plip bening, 15 buah pipet kaca, 3 unit HP merk Oppo, Vivo dan Nokia.
Dikatakan Kasat, pelaku disangkakan adalah pemufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus narkoba juga dilakukan jajaran Sat Res Narkoba pada Jumat (6/5/2022) sekira pukul 13.00 Wita. Saat itu, polisi melihat orang dengan gerak gerik mencurigakan sedang melintas di Jalan Desa Tampekan, Kec. Banjar, Kabupaten Buleleng.
Ternyata orang tersebut adalah TO karena sudah lama dipantau. Orang tersebut langsung dihentikan. Setelah diinterogasi orang tersebut mengaku Bernama Pande Gede Willyasa alias Willy (55). Polisi melakukan penggeledahan badan. Ternyata benar pada saku celana bagian depan sebelah kanan ditemukan paket kecil yang mencurigakan. Setelah disuruh mengeluarkannya dan menunjukkan barang yang dibawanya tersebut, Willy kooperatif mengeluarkan barang yang dibawanya.
Barang itu ternyata berupa satu palstik plip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu. Willy mengakui barang itu miliknya sendiri yang rencananya akan dikonsumsi. Selain itu, ditemukan juga sebuah handphone merek Vivo Y30 warna hitam.
Jajaran Sat Res Narkoba juga menangkap Kadek Puspawan alias Puspa (41) pada Sabtu (7/5/2022) sekira jam 12.10 Wita, di pinggir jalan Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng. Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi Putu Agus Budiarsana, saat itu pelaku sedang membawa, menguasai, 1 buah pipet warna hijau di tangan kanan pelaku. Setelah dibuka berisi satu paket plastik berisi butiran kristal bening yang menurut pengakuan pelaku, paket tersebut merupakan paket sabhu miliknya. (bs)