Kapolres Buleleng Gelar Simakrama Harkamtibmas di Tukadsumaga, Gerokgak
BULELENG – Pelaksanaan simakrama yang rutin dilaksanakan Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K., S.H., M.Si., Rabu (9/2/2022) dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak. Simakrama dihadiri tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan akademisi serta perbekel dari Desa Tukadsumaga, Desa Tinga Tinga, Desa Celukan Bawang, dan Desa Pengulon.
Dalam pelaksanaan simakrama kali ini berbeda dengan simakrama sebelumnya. Simakrama Harkamtibmas ( Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Polres Buleleng kali ini mengajak Ketua Posbakun (Pos Bantuan Hukum) Peradi Singaraja, Firmansyah, bersama dengan timnya.
Kapolres Buleleng dalam simakrama ini menyampaikan beberapa hal tentang Harkamtibmas, di antaranya tentang penyambutan hari raya Nyepi yang akan jatuh pada Maret 2022. Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur untuk menunda pelaksanaan ogoh-ogoh karena situasi pandemi Covid-19 dengan varian baru virus Omicron.
“Saat pandemi Covid-19 di Bali sudah menurun pernah Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran untuk pelaksanaan ogoh-ogoh menyambut hari raya Nyepi dapat dilaksanakan. Tetapi karena situasi pandemi Covid-19 sekarang ini semakin melonjak/meningkat, bahkan ada yang meninggal akibat terkonfirmasi varian Omicron, maka Gubernur Bali menunda pelaksanaan ogoh-ogoh untuk menyambut hari raya Nyepi. Mari kita ikuti anjuran pemerintah daerah Bali untuk mencegah mewabahnya Covid-19 dengan varian Omircornnya sehingga kita sehat semua dan terhindari dari varian Omicron,” ucap Kapolres Buleleng.
“Disamping itu juga dalam Harkamtibmas diharapkan kepada masyarakat untuk taat dan tertib di dalam berlalu lintas karena daerah di empat wilayah yang ada terdapat jalan provinsi terbentang lurus dari Singaraja-Gilimanuk sehingga rawan terjadi laka lantas. Dan sudah banyak laka lantas yang terjadi mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk itu mari tertib berlalu lintas minimal taat menggunakan helm,” kata AKBP Andrian.
Disampaikan juga untuk seluruh masyarakat bersama keluarganya agar menjauhi narkoba. Bila ada keluarga yang menggunakan narkoba, segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk dapat dilakukan rehabilitasi daripada tertangkap duluan yang mengakibatkan adanya proses hokum. Serta diharapkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, dan hindari berita hoax.
“Bila memerlukan layanan pengaduan masyarakat, ingin menyampaikan inforamsi, pengaduan dan laporan silahkan di hubungi call center 110, nomor telphone SPKT 0362 22510, WA Polres 08135300987 dan juga bisa melalui form Persipu melalaui www.polresbuleleng.com, namun bilamana ada masalah kecil di desa usahakan dapat diselesaikan melalui Sipandu Beradat ( Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat) yang ada di Desa masing-masing,” ujar Kapolres.
Dalam simakrama tersebut, Prajuru Adat Desa Pengolun, Putu Artawan, menyampaikan, bahwa selama ini pecalang dan Linmas Desa Pengulon tidak memiliki tempat pos. “Mohon kepada Kapolres Buleleng sudi kiranya memberikan tempat pos, lokasi terhadap salah satu perumahan yang dimiliki Polres Buleleng yang tidak ditempati untuk dapat dijadikan Pos Pecalang bersama Linmas,” ucap Putu Artawan.
Menyikapi permintaan dari Prajuru Adat Desa Pengulon, Kapolres Buleleng memberikan sinyal untuk satu perumahan Polri yang ada di Desa Pengulon yang selama ini tidak ditempati dapat dipergunakan untuk pos pecalang. Bahkan nantinya pos tersebut dapat dipergunakan oleh Sipandu Beradat di dalam menyelesaikan permasalahan kecil yang ada di desa.
Namun untuk penggunaan pos ini diperlukan administrasi dalam penggunaannya. “Silahkan pihak prajuru desa adat memohon kepada Polres Buleleng. Secara pribadi saya menyetujui permohonan ini, sehingga salah satu perumahan Polri ini dapat dipergunakan secara bersama-sama antara Polri dengan masyarakat,” tegas AKBP Andrian.
Di akhir acara dari Ketua Pos Bakun, Firmansyah, menyampaikan informasi tentang tata cara mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari Pos Bakum secara prodeo maupun probono. Begitu juga untuk konsultasi hukum. (bs)