PROSES HUKUM DUGAAN KASUS DANA INVESTASI BPJS HARUS BERLANJUT

DEPDIR BANUSPA DIDESAK MUNDUR

DENPASAR – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, menyebut dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 43 triliun. Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan diduga sama seperti sengkarut PT Jiwasraya yang melibatkan banyak transaksi.

“BPJS itu sampai sekarang masih kita lihat karena kayak Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp 43 Triliun sekian di reksadana dan saham,” kata Febri di Gedung Bundar, pada akhir Desember lalu.

Dia menjelaskan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 43 triliun dalam investasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut dalam bentuk saham dan reksadana. “Kejaksaan mempertanyakan investasi di saham dan reksadana nilainya Rp 43 triliun,” bebernya.

Di tengah proses hukum yang berjalan tersebut disayangkan justru Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa) melalui medsos alih-alih mengkampanyekan seakan pengelolaan dana investasi BPJS sudah benar. Ini diprotes oleh Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS Bali Nusa Tenggara dan Papua ( MP BPJS Banuspa), Fachrudin Piliang, melalui siaran persnya, Sabtu (9/1/2021).

Menurutnya, Depdir BPJS Ketenagakerjaan Banuspa mestinya tidak membuat model iklan pembenaran yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan. “Biarkan penegak hukum berjalan sesuai yang diamanahkan UU pidana, Depdir BPJS ketenagakerjaan Banuspa fokus saja pada pekerjaannya,” kata  Udin.

“Kalau tidak bisa bekerja meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mundur saja daripada buat pencitraan terus di medsos dan lainnya,” pungkasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *