TELITI FUNGSI PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK, DAYU KARYANI RAIH DOKTOR

DENPASAR – Ida Ayu Ketut Karyani meraih gelar doktor dalam sidang terbuka promosi doktor di Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Rabu (23/12/2020). Staf Disdikpora Provinsi Bali ini mempertahankan disertasinya yang berjudul “Fungsi Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel”, dengan IPK yang diraih 3,8.

Ia mengangkat tema penelitian “Fungsi Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel” beranjak dari adanya konflik norma antara ketentuan Pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Ida Ayu Karyani, ada tiga permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu landasan filosofis dari pengawasan dalam pelayanan publik, organ/badan yang berwenang melaksanakan pengawasan dalam pelayanan publik, dan model pengawasan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.

Tipe penelitian disertase ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komperatif (comparative approach).

“Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa landasan filosofis pengawasan terhadap pelayanan publik adalah untuk melaksanakan amanat kedaulatan rakyat dan pemenuhan terhadap hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik yang berkeadilan, melindungi, dan mensejahterakan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD RI Tahun 1945,” kata perempuan kelahiran Denpasar, 22 Pebruari 1977 ini.

Sementara pengawasan atas pelaksanaan pelayanan publik dilakukan secara rutin oleh organ/badan pengawasan internal (atasan langsung dan pengawas fungsional). Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, Ombudsman, dan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara insidental berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009.

“Dengan demikian terdapat beberapa organ/badan yang melaksanakan pengawasan, sehingga terjadi tumpang tindih dan tidak ada kepastian yang berdampak tidak optimalnya fungsi pengawasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel,” ujar Ida Ayu Karyani.

Ida Ayu Karyani juga menjelaskan, model pengawasan terhadap pelayanan publik yang dapat dikembangkan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel, yaitu melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal berjenjang. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *