PATROLI PENGAWASAN POLITIK UANG DI MASA TENANG LIBATKAN SENTRA GAKKUMDU

DENPASAR – Jajaran Bawaslu di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 tengah gencar melakukan patroli pengawasan politik uang di masa tenang 6, 7, dan 8 Desember ini. Patroli pengawasan politik uang tersebut juga melibatkan Sentra Gakkumdu.

“Patroli pengawasan politik uang juga melibatkan Sentra Gakkumdu setempat, yakni Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian/Penyidik dan Kejaksaan/Penuntut) yang disupervisi oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Bali,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Sunadra, Minggu (6/12/2020).

Sunadra Minggu pagi menghadiri supervisi Apel Pengawasan dan Anti Politik Uang di Masa Tenang 6 s.d. 8 Desember 2020 yang digelar Bawaslu Kabupaten Tabanan di Lapangan Debes Tabanan. Dalam apel tersebut hadir utusan KPU Tabanan, Kesbangpol, Satpol PP, Sentra Gakkumdu (Kepolisuan dan Kejaksaan).

Menurut Sunadra, dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan tahapan kampanye pemilihan, Bawaslu menyampaikan lima hal kepada pasangan calon dan partai politik. Yakni pertama, tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dalam hal ini larangan dalam melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, yaitu pada tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020.

Kedua, tidak melakukan praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Sunadra (paling kanan) bersama Sentra Gakkumdu Tabanan usai Apel Patroli Pengawasan dan Anti Politik uang di Masa Tenang di Lapangan Debes Tabanan.

Ketiga, tidak melibatkan aparatur sipil Negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan/atau perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan terhadap larangan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Keempat, mengimbau untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara.

Kelima, meminta kepada para pendukung atau tim sukses untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *