DENPASAR – Sidang dengan kasus Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang menimpa Aryastina alias Jerinx Superman Is Dead (SID), kembali digelar pada Kamis (12/11/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda sidang yakni pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH, MH sebagai ketua majelis dan I Made Pasek, SH, MH dan I Dewa Made Budi Watsara, SH sebagai anggota majelis. Hadir penasihat hukum yang mendampingi Jerinx, yakni I Wayan Adi Sumiarta, SH, M.Kn, Dewa Putu Alit Sunarya, SH, I Ketut Sedana Yasa, SH, I Made Juli Untung Pratama, SH, M.Kn, dan Gita Sri Permana, SH.
Sebelum pembacaan replik dari JPU dimulai, Adi Sumiarta melakukan interupsi untuk menyerahkan alat bukti tambahan dokumen elektronik tentang talkshow antara Deddy Corbuzier dengan Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2021-2024, Dr. Muhammad Adib Khumaidi, Sp.OT, yang pada intinya menerangkan IDI tidak ada target memenjarakan Jerinx, dan setelah Jerinx bebas, IDI berharap bisa bermitra dengan Jerinx untuk membangun narasi-narasi yang positif dan ikut melakukan edukasi ke masyarakat.
“Ini adalah alat bukti yang sangat substansial,” ujar Adi Sumiarta kepada hakim.
Interupsi dari penasihat hukum tersebut ditanggapi oleh majelis hakim, dengan memberikan waktu kepada penasihat hukum Jerinx untuk memutar video talkshow tersebut. Hakim juga memanggil perwakilan JPU untuk melihat video tersebut. “Silakan saudara ke depan,” ujar Ketua Majelis.
Dalam replik yang diajukan JPU, Adi Sumiarta menjelaskan bahwa replik JPU telah menguatkan Pledoi Penasihat Hukum Jerinx yang menyatakan bahwa JPU telah melakukan copy paste keterangan BAP Ahli Bahasa JPU, Wahyu Aji Wibowo, ke dalam Surat Tuntuan dan JPU telah salah memasukkan unsur pasal dalam surat tuntutannya. Seharusnya ditulis unsur pasal ‘setiap orang’, justru yang ditulis JPU dalam surat tuntutan adalah ‘barang siapa’.
“Mereka akui melakukan hal tersebut dalam replik yang dibacakan saat sidang tadi,” ujar Samiarta.
Atas replik dari JPU tersebut, Adi Sumiarta menegaskan tim hukum Jerinx SID menanggapi replik dari JPU tersebut. “Duplik diajukan tim penasihat hukum Jerinx SID pada sidang selanjutnya,” tegasnya. Seperti diketahui, Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE pada sidang sebelumnya. (bs)