DPRD BALI TETAPKAN RANPERDA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menetapkan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (9/11/2020). Dengan ditetapkan Perda ini, rumah sakit daerah mempunya otonomi untuk mengelola dirinya sendiri.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama. Rapat paripurna dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Wagub Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.
Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adnyana, dalam laporannya menjelaskan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus, yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, maka Pemerintah bermaksud meningkatkan kinerja layanan rumah sakit daerah (RSD) dimaksud.
“Pemberian otonomi yang sesuai dengan azasnya, dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan pada akhirnya dapat menekan biaya pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien. Hal inilah yang dalam Gugus Kendali Mutu (total quality management) dalam meningkatkan kinerja rumah sakit daerah, dikenal sebagai Pelayanan Cepat (quick service), Pelayanan Berkualitas (high quality) dengan Harga yang Terjangkau (low price),” kata Adnyana.
Namun, jelas Ketua Komisi I DPRD Bali ini, sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja perangkat daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut direktur rumah sakit daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit daerah.
Menurut Adnyana, dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan mewujudkan Bali Era Baru melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, maka perlu diadakan Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Karena memang penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah, atas dasar tugas dan fungsi serta beban tugas,” jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebutlah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Politisi asal Bangli ini juga menjelaskan, peningkatan kinerja dalam pelayanan kesehatan rumah sakit daerah kepada masyarakat Bali secara menyeluruh sangat penting dan strategis. Sebab, DPRD Provinsi Bali berpendapat bahwa derajat kesehatan masyarakat adalah salah satu dari tiga indikator kinerja kunci (key performance indicator) dari Indeks Pembangunan Manusia (human development indexs), selain tingkat pendidikan dan daya beli masyarakat.
“Dengan mempunyai otonomi dalam tata kelola klinis, medis, keuangan dan kepegawaian serta ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada lagi hambatan yang berarti, terhadap pengadaan alat-alat medis, tindakan-tindakan klinis, ketersediaan obat-obatan serta hal-hal yang dianggap penting dan mendesak, untuk penanganan dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ditegaskan, upaya dan langkah-langkah promotif, preentif dan kuratif dapat dilakukan dengan lebih baik dan cepat. Sehingga tata kelola kesehatan masyarakat secara keseluruhan dapat dilakukan dengan lebih mandiri dan bertanggung jawab. Sesuai dengan azas pemerintahan yang baik (good governance), yakni tansparan, akuntabel dan partisipatoris.
“Hal-hal inilah yang mengemuka dan sekaligus sebagai rekomendasi DPRD Provinsi Bali tentang konsekuensi logis dan implementasi dari Ranperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda,” tandas Adnyana. (bs)