TAK LAPORKAN LPSDK, PASLON PILWALI AKAN DIKENAKAN SANKSI

DENPASAR – Pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Denpasar bakal segera melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Hal itu disampaikan disampaikan Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Jumat (30/10/2020) sore.

“LPSDK diserahkan paling lambat 31 Oktober 2020 atau besok hari. Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,” kata Arsa Jaya.

Ditegaskannya, penyerahan pelaporan LPSDK merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap paslon yang ikut bertarung dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar. Sehingga apabila paslon yang tak memberikan laporan dipastikan akan dikenakan sanksi.

“Tentu akan ada sanksi, karena melaporkan LPSDK ini menjadi hal wajib,” tegasnya seraya menyakini seluruh paslon bakal tepat waktu dalam penyerahan LPSDK. “Pada dasarnya mereka sudah siap tinggal beberapa administrasi yang perlu diperbaiki,” sambung pria yang murah senyum ini.

LPSDK ini, dijelaskan Arsa Jaya, tidak hanya perihal dana pribadi ataupun partai politik saja. Namun, setiap paslon wajib melaporkan dana sumbangan dari pihak manapun, baik yang telah dan akan digunakan dalam pelaksanaan kampanye.

“Setiap paslon dalam melaporkan Sumbangan Dana Kampanye mereka, tidak hanya dari internal saja namun juga sumbangan dari pihak luar atau sumbangan perseorangan dan kelompok,” terangnya.

Adapun untuk Sumbangan Dana Kampanye bagi paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp 75 Juta. Sedangkan untuk Dana Kampanye yang bersumber dari Badan Usaha Berbadan Hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 juta, begitu juga dari partai politik maksimal Rp 750 juta.

“Sumbangan dari perseorangan atau lembaga tidak boleh melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Peraturan KPU,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar, Subro Mulissyi, mengatakan, paslon harus membuat laporan dana kampanye dalam tiga tahap. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah dilaporkan kedua paslon pada tanggal 25 September 2020 lalu.

Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). “Yakni pada tanggal 31 Oktober secara online sampai pukul 18.00 WIT. Besok sudah kita ketahui,” kata lizi biasa disapa, Jumat (30/10/2020).

Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 7 Desember 2020. Ia menambahkan, untuk membantu pasangan calon memahami mekanisme penyampaian laporan dana kampanye, KPU Kota Denpasar sudah membuka helpdesk dana kampanye sejak 23 September lalu. Help desk tersebut buka setiap hari selama jam kerja.

“Tidak hanya itu, kita sudah membuat bimtek pada 25 Oktober lalu dengan mengundang tim kampanye, LO dan operator paslon, sudah dibimbing semua untuk mekanisme penyampaian laporan ini,” pungkasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *