DENPASAR – KPU Kota Denpasar menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 di Hotel Prime Plaza, Sanur, Denpasar, Jumat (16/10/2020). DPT Pilwali Denpasar 2020 yang ditetapkan sebesar 444.929 pemilih. Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang besarnya 445.193.

Rapat dibuka Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, dihadiri semua anggota KPU Kota Denpasar. Juga dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, anggota Bawaslu Denpasar, I Nyoman Gede Putra Wiratma dan D.A. Agung Manik Oktariani. Rapat juga dihadiri Kabid PIAK dan Pengolahan Data Disdukcapil Kota Denpasar, Ida Ayu Lingga, serta diikuti Tim Kampanye Paslon 1, Kondra dan Suryadarma, dan Tim Kampanye Paslon 2, Dudik Mahendra. Juga hadir ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Denpasar.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penyusunan daftar pemilih merupakan proses bersama dari penyelenggara, peserta pemilihan, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. Proses tersebut, kata dia, dilakukan sepanjang hayat pemilihan berlangsung.
“Penetapan DPT Pilwali 2020 sudah diupayakan maksimal untuk menghasilkan daftar pemilih yang paling akurat, mutakhir, komprehensif, dan inklusif dengan mendaftarkan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan melakukan perbaikan atau mengubah data sesuai identitas pemilih atau KTP-eL dan KK,” jelas Arsa.
Dalam rapat tersebut, anggota Bawaslu Denpasar, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menyampaikan tanggapan dan meminta KPU Denpasar menjelaskan perubahan rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan yang diplenokan pada 8-9 Oktober 2020 oleh PPK dengan rekap di tingkat Kota Denpasar.
Menjawab tanggapan tersebut, anggota KPU Kota Denpasar, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, D.A. Sekar Anggaraeni, menyampaikan bahwa perubahan tersebut disebabkan adanya penambahan pemilih baru dari hasil Posko Layanan Pemilih di PPS, PPK dan KPU Denpasar dan hasil perekaman KTP-eL Disdukcapil Kota Denpasar. Menurutnya, total tambahan pemilih baru sejumlah 15 pemilih, yakni di Ubung Kaja (7), Peguyangan Kangin (2), Sesetan (2), Padangsambian Kaja (3), Padangsambian (1). Sementara penambahan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal di Ubung Kaja (1) dan Peguyangan Kangin (1).
Sedangkan penambahan ubah/perbaikan data pemilih karena perubahan status perekaman KTP-el pemilih di DPS, dari 5.582 status B (belum rekam) menjadi tinggal 5.180 karena adanya program JB Pelangi (Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi) oleh Disdukcapil sehingga ada 402 pemilih yang status perekamannya menjadi K (memiliki KTP-el). (bs)