DESA DAUH PURI KAUH GENCAR SOSIALISASI PROTOKOL KESEHATAN

DENPASAR – Sebagai upaya dalam pencegahan penularan virus Covid-19 yang semakin meningkat ini, Desa Dauh Puri Kauh gencar melakukan sidak dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang dilaksanakan di Desa Dauh Puri Kauh secara rutin, pada Sabtu (10/10/2020).

Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Dauh Puri Kauh ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.

Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gst Made Suandhi, saat dikonfirmasi mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar.

“Kegiatan monitoring penerapan protokol kesehatan kita lakukan untuk mengingatkan dan mengingatkan warga masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalan pandemi Covid-19 ini, sasaran kita adalah rumah rumah kos, pelaku usaha dan kegiatan masyarakat lainnya seperti kerumunan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan ini yakni Linmas (5 orang), relawan desa (11 orang), Babinsa, Bhabinkamtibmas, prajuru banjar (5 orang), pecalang (10 orang). Kegiatan tersebut dilaksanakan juga dalam rangka PKM mandiri.

Sasaran baik pelaku usaha maupun warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan karena kegiatan ini adalah monitoring terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes. Sampai akhir kegiatan belum ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *