JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, meminta jajaran kepolisian tetap mengedepankan sikap humanis dalam menghadapi kelompok yang demo menolak UU Cipta Kerja. “Saya sebagai anggota Kompolnas mengharapkan kepada Polri dalam menghadapi unjuk rasa harus tegas tetapi tetap humanis,” ujar Yusuf Warsyim, Rabu (7/10/2020).
Sikap tegas polisi harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan. Baik UU tentang penyampaian pendapat di muka umum, juga UU tentang Kekarantinaan terkait dengan pandemi Covid-19 saat ini, apalagi ada penerapan PSBB seperti di DKI Jakarta.
Menurutnya, sikap humanis dari Polri dalam menghadapi unjuk rasa sangat dituntut di tengah pandemi saat ini. Sikap Polri dalam melakukan larangan unjuk rasa terkait larangan berkerumun mencegah penularan Covid-19, harus mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif terhadap kelompok-kelompok yang berunjuk rasa.
“Yang paling utama, agar dapat bersikap humanis, para personil yang bertugas di lapangan untuk tetap dapat menahan diri, tidak terpancing melakukan tindakan yang tidak humanis yang akan berujung kekerasan,” ujarnya.
Yusuf Warsyim mengatakan, kegiatan unjuk rasa terkadang dilakukan dengan tidak memberitahukan dan meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak Polri. Oleh karena itu, kata dia, Intelkam Polri di tengah pandemi saat ini harus ekstra kerja keras memberikan dukungan informasi cepat terkait adanya kelompok-kelompok yang akan melakukan unjuk rasa secara mendadak tanpa pemberitahuan atau permintaan ijin. Menurutnya, dukungan informasi tersebut sangat diperlukan guna melakukan langkah-langkah dialogis dan persuasif terhadap kelompok-kelompok yang akan unjuk rasa.
Ia memaparkan, pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja sebagai omnibus law oleh DPR RI, muncul protes dengan nuansa penolakan terhadap UU tersebut dari sebagian elemen masyarakat. Penyampaian aspirasi protes dan penolakan mewujud dalam bentuk unjuk rasa mahasiswa. Sebelumnya sudah ada ancaman mogok kerja dari kelompok buruh.
“Beredar kabar, bahwa elemen mahasiswa dari daerah luar ibukota DKI Jakarta yang berniat akan unjuk rasa di ibukota mendapat larangan Polri daerah setempat,” kata Yusuf Warsyim.
Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini di tanah air, Polri mengalami dilema dalam menghadapi kegiatan unjuk rasa. Dikatakan, pelarangan unjuk rasa tentu tidak sesuai prinsip konstitusional UUD 1945 yang menjunjung tinggi HAM dan kebebasan berpendapat. Dikatakan, pelarangan tentu dapat dilakukan asal berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan. (bs)