SUNADRA INGATKAN POTENSI PELANGGARAN PROKES DALAM PILKADA

BAWASLU BENTUK POKJA PENCEGAHAN, PENGAWASAN, DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

MANGUPURA – Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, mengingatkan kepada penyelenggara Pemilihan dan stakeholder terkait adanya potensi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di beberapa tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. “Meskipun di Kabupaten Badung hanya terdapat satu pasangan calon (Bupati dan Wakil Bupati-red), namun potensi kerumunan jangan sampai abai,” ujar Sunadra, saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Pembentukan dan Mekanisme Kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Badung, Jumat (2/10/2020).

Ketut Sunadra (kanan, pakai endek biru)

Menurut Sunadra, potensi terjadinya kerumunan dan rawan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 adalah pada masa kampanye, 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Di masa tenang 6-8 Desember 2020 juga ada potensi terjadi kerumunan saat pendistribusian logistik (perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara-red).

“Termasuk pada saat hari-H pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020. Setelah itu pasca pemungutan suara, ada rekapitulasi hasil pemungutan suara, serta proses pengembalian kotak suara dari TPS ke PPK Kecamatan yang juga berpotensi terjadinya kerumunan,” paparnya.

Sebelumnya, dalam rangka menyukseskan Pilkada 2020 yang harus dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, dibentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Menurutnya, pembentukan Pokja ini merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 Perihal Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali yang mengampu Divisi Penyelesaian Sengketa ini menyampaikan, rujukan lainnya terkait pembentukan Pokja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Pilkada Tahun 2020 antara lain Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0567/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 Perihal Penyampaian Struktur dan Mekanisme Kerja Pokja; dan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor: 0577/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Setiap Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Sunadra jug menjelaskan, penegakan disiplin dan sanksi hukum dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 juga harus mempedomani ketentuan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dalam kegiatan rakor tersebut, Sunadra juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten Badung untuk melengkapi struktur Pokja Kabupaten Badung dengan mekanisme kerja (uraian tugas) sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0567. Selain itu, kata dia, jajaran Pengawas Pemilu diingatkan agar dalam melakukan penanganan pelanggaran menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang mana telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan per tanggal 28 September 2020.

Ia mengungkapkan, semua Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali yang menggelar Pilkada sudah membentuk Pokja Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Prokes Cegah C19 dalam Pilkada 2020. Struktur dan mekanisme kerjanya melibatkan Forkompimda sebagai pembina, unsur Pemda (Satgas Covid-19, Satpol PP), Kodim, Polres/ta, Kejari, Sentra Gakkumdu,  KPU, dan Bawaslu setempat sebagai leading sector. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *