DENPASAR – Desa Padang Sambian Kelod secara rutin melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayahnya.
Perbekel Desa Padang Sambian Kelod, I Gede Wijaya Saputra, mengatakan bahwa terlebih lebih dengan dikeluarkannya Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 menjadi edukasi masyarakat guna menselaraskan ketaatan warga sesuai himbauan sudah dijalankan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai dengan imbauan pemerintah.
“Hal ini dimaksudkan dan ditekankan untuk selalu melakukan Pengamanan dan Pendampingan terhadap kegiatan masyarakat yang ada di wilayahnya, dengan tidak bosan bosan menyampaikan imbauan dalam situasi Pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Tentu kami harapkan dengan berjalan nya kegiatan ini dapat semakin meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memaksimalkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Untuk mempercepat sosialisasi Gede Wijaya mengaku pihaknya juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran agar ikut memberikan sosialisasi di masing masing wilayahnya sehingga secara cepat dan serentak peraturan itu bisa diketahui oleh masyarakat.
Lebih lanjut ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis. Sedangkan untuk pelaku usaha dalam sosialisasi ini tidak ada pelaku usaha yang ditemukan melanggar dan secara keseluruhan telah mengikuti aturan.
Menurutnya, peraturan itu bagus agar masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan melindungi diri serta orang lain. Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya berharap masyarakat semakin sadar bahwa peraturan ini tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa menjaga kesehatan itu sangat penting.
Mengingat di era new normal ini kasus penyebaran Covid-19 semakin meningkat, banyak masyarakat menganggap bahwa new normal tersebut bebas melakukan apa pun. Bahkan ada kalangan anak muda mengagap new normal seperti tidak ada pandemi Covid-19.
“Dengan diberlakukan Pergub ini maka mereka memiliki kesadaran jika tidak menggunakan masker mereka bisa dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan bagi pelaku usaha tidak menyiapkan sarana prasaran protokol maka di denda Rp 1 juta,” jelasnya.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut yakni warung-warung, usaha dagang serta pedagang kaki lima yang berada di wilayah Desa Padang Sambian Kelod. (bs)