KEDUA BAKAL PASLON YANG DAFTAR DI KPU DENPASAR BELUM MEMENUHI SYARAT

DENPASAR – KPU Kota Denpasar menyampaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan Senin (14/9/2020) di kantor KPU Kota Denpasar. KPU Kota Denpasar menghadirkan bakal pasangan calon, LO, ketua tim kampanye dan pimpinan partai politik pengusul.

Menurut Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, proses penelitian berkas persyaratan calon telah dilaksanakan sejak 4 hingga 12 September 2020, termasuk pemeriksaan kesehatan seluruh bakal calon pada 7-8 September 2020. Hasil penelitian berkas dokumen persyaratan yang telah disampaikan kedua bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat. “Selanjutnya paslon dapat menyampaikan dokumen perbaikan kepada KPU mulai 14 hingga 16 September 2020,” katanya.

Dijelaskan, dokumen visi misi dan program pasangan calon I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa belum dibubuhi tanda tangan kedua pasangan calon. Karena itu dinyatakan belum memenuhi syarat.

Sementara bakal pasangan calon pasangan calon Gede Ngurah Ambara dan Made Bagus Kertha Negara dinyatakan belum memenuhi syarat pada salinan ijasah SMA bakal wakil walikota yang belum terlegalisir Disdikpora Provinsi Bali karena status sekolah sudah tidak lagi beroperasi. Kata Arsa Jaya, bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dapat menyampaikan berkas perbaikan mulai 14 hingga 16 September 2020.

Pada rapat pleno terbuka yang juga dihadiri Bawaslu Kota Denpasar dan KPU Provinsi Bali, KPU Kota Denpasar menyerahkan berita acara hasil penelitian, berita acara hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon dan rincian hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon kepada Bawaslu, LO, ketua tim kampanye, perwakilan bakal pasangan calon dan perwakilan partai politik yang hadir.

Dalam acara tersebut, Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, menyampaikan ajakan untuk berkomitmen mewujudkan Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai, patuh protokol kesehatan dan ramah lingkungan. Terutama dalam menyongsong dan melaksanakan masa kampanye.

Ia juga meminta untuk meminimalisir jumlah  baliho dan spanduk karena rawan dan sulitnya menentukan titik pemasangan yang cukup banyak. Arsa juga mendorong penggunaan bahan yang dapat didaur ulang, sebagai upaya mewujudkan Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai dan ramah lingkungan.

Ketua KPU Kota Denpasar menawarkan kompensasi pengurangan atau bahkan meniadakan fasilitasi baliho dan spanduk dengan pemasangan bilboard dan videotron serta iklan kampanye. Ia juga mengingatkan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye yang akan dibuka pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *