BAWASLU SIAPKAN APLIKASI SIPS UNTUK TERIMA PERMOHONAN SENGKETA PILKADA

BANGLI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyiapkan aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) untuk menerima pengajuan permohonan sengketa Pilkada. Dengan aplikasi SIPS ini, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU bisa mengajukan permohonan sengketa secara daring atau online.

Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Sunadra (baju putih) saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Sengketa Proses Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli 2020, Kamis (3/9/2020).

“Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa melalui aplikasi SIPS ini telah sempat dilaksanakan sebelumnya. Dalam kesempatan kali ini lebih bersifat penguatan kembali, sekaligus memantapkan pengenalan kami terkait peran SIPS dalam penyelesaian sengketa proses dengan mengombinasikan metode online dan offline (musyawarah langsung) dalam penyelesaiannya,” kata Komisioner Bawaslu Bali, Ir. I Ketut Sunadra, M.Si., saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Sengketa Proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli, di Bangli, Kamis (3/9/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangli beserta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli. Juga diikuti tujuh partai politik peraih kursi legislatif pada Pemilu 2019 lalu di Kabupaten Bangli, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura, Demokrat, dan PKPI.

Sunadra yang merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali ini menekankan bahwa seluruh proses tahapan Pilkada Tahun 2020 harus menjadi perhatian semua pihak. Mulai dari tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, pencalonan, masa kampanye, hingga nantinya sampai pada penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, baik administrasi, pidana pemilihan, kode etik, atau pelanggaran lainnya selama proses tahapan Pilkada berlangsung, Bapak/Ibu dapat melaporkan kepada jajaran Bawaslu, termasuk di dalamnya menuntut hak keadilan dengan pengajuan permohonan sengketa (proses) jika Bapak/Ibu merasa keberatan atas surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU setempat yang merugikan bakal pasangan calon atau pasangan calon yang diajukan ke KPU setempat,” katanya.

Menurutnya, jajaran Bawaslu Bangli sudah siap memediasi jika menerima permohonan penyelesaian sengketa proses. “Kami di Bawaslu Provinsi dan Pusat juga siap untuk turut mensupervisi jajaran kami,” ujar Sunadra.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan UU No. 10 Tahun 2016, permohonan sengketa pemilihan itu ada dua, yakni sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara (KPU) dan sengketa antarpeserta pemilihan, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, baik berupa surat keputusan atau berita acara. Sementara mekanisme penyelesaian sengketanya dimulai dari pengajuan permohonan, verifikasi syarat formil dan materiil, pelaksanaan mediasi melalui musyawarah tertutup dan terbuka, hingga putusan penyelesaian sengketa.

“Jangka waktu penyelesaian sengketa pemilihan adalah 12 hari kalender sejak permohonan sengketa diregistrasi hingga putusan,” papar mantan anggota KPU Kabupaten Badung periode 2003- 2008 ini.

Sementara narasumber lainnya, Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH, MH, banyak menyinggung terkait tugas Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada serta penafsiran terhadap adanya ketentuan pasal 71 UU Pilkada yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah. Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana ini menjelaskan bahwa pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada, merupakan tindakan hukum atau tindakan nyata dalam Pilkada.

“Tindakan hukum yang dimaksud adalah dengan mengeluarkan ketetapan atau melakukan tindakan administrasi yang berdasarkan wewenangnya menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Tindakan ini tegas dilarang dalam Undang-Undang Pilkada dengan konsekuensi, pembatalan sebagai pasangan calon terpilih,” tandasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *