PENYELENGGARA DIINGATKAN JAGA INTEGRITAS, KEMANDIRIAN, DAN PROFESIONALITAS
DENPASAR – KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (1/9/2020). Rakor dihadiri Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Bali, Kasdam Kodam IX Udayana, Karo Ops Polda Bali, staf Intel Kajati Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, serta Forkompinda, jajaran KPU dan Bawaslu di enam kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam sambutannya menyampaikan kesiapan jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020. Dimulai pengaktifan jajaran badan ‘ad hoc’ PPK dan PPS, dibantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di setiap rencana TPS di desa/kelurahan. Pada 15 Juli – 13 Agustus 2020, PPDP telah melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih melalui kegiatan Coklit (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) dari rumah ke rumah penduduk, menggunakan basis data pemilih form A-KWK.
Menurut Lidartawan, kegiatan Coklit tersebut untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 sesuai jadwal dan semua pemilih yang berhak memilih terdaftar dalam DPT. Saat ini, kata dia, masih dalam proses rekapitulasi berjenjang sebagai DPS. Pada saatnya diumumkan untuk mendapat koreksi perbaikan dari masyarakat untuk menjadi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan), dan diumumkan kembali, sebelum ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Lidartawan juga mensosialisasikan, setelah pengumuman masa pencalonan, jajarannya sudah siap melaksanakan tahapan pendaftaran bagi bakal-bakal pasangan calon, baik yang didukung partai politik (parpol) ataupun oleh gabungan parpol pada 4 – 6 September 2020. Dikatakan, dalam situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2020 menggunakan tertib protokol kesehatan cegah Covid-19. Termasuk menyosialisasikan bagi pasangan kandidat yang akan mendaftar wajib menunjukkan indikasi negatif paparan Covid-19, dengan menunjukkan hasil test swab.
Dikatakan, jika ada kandidat yang positif Covid-19, wajib ditangani sesuai protokol kesehatan Covid-19, sehingga ada kemungkinan potensi molornya pengumuman lolosnya seorang kandidat sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai calon dilakukan secara bertahap, sepanjang tidak melampaui tahapan pencalonan.
Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan rakor dengan melibatkan selain jajaran penyelenggara (KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota) juga melibatkan stakeholder lainnya, seperti Kodam IX Udayana, Polda Bali, Kejati Bali, juga Kesbangpol dan Forkompinda di enam kabupaten/kota. Gubernur meyakini penyelenggaraan Pilkada 2020 akan berlangsung sukses dan lancar, sebagai bentuk penyegaran pelaksanaan Pilkada terdahulu, karena bercermin dari pengalaman penyelenggaraan Pilkada terakhir dan Pemilu 2019, dengan tingkat partisipasi pemilih sekitar 80% lebih dan berlangsung tertib dan lancar.
Gubernur Bali juga menjelaskan telah melakukan kerjasama melalui pemberdayaan lembaga umat seperti PHDI dan MDA untuk menangkal Covid-19 cukup efektif tanpa biaya yang besar. KPU diminta melakukan terobosan bersosialisasi ke masyarakat dengan inovasi-inovasi baru, yang tak mesti berkonsekuensi biaya tinggi. Sasaran target grup, disarankan diperluas dengan menyasar perbekel, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada.
Gubernur juga mewanti-wanti agar semua pihak, penyelenggara pilkada dan masyarakat serta peserta pilkada tertib dalam penerapan protokol kesehatan cegah Covid-19. Terutama agar dicegah kerumunan, peserta dibatasi baik saat melakukan pendaftaran paslon, kampanye, ataupun saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Setelah acara pembukaan rakor, anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, mendampingi Ketua KPU Provinsi Bali sebagai pimpinan rakor, juga memberikan arahan kepada seluruh peserta rakor, terkait kesiapan jajaran Bawaslu di enam kabupaten/kota. Termasuk menginformasikan aktifnya Sentra Gakkumdu Provinsi Bali, yang siap membina, mensupervisi dalam pelaksanaan penegakan hukum Pilkada.
Sunadra juga mengingatkan seluruh pihak, sesuai otoritasnya dapat bersinergis sehingga pelaksanaan seluruh tahapan berjalan on the right track, baik prosedur maupun substansi hasil Pilkada 2020. Mengingatkan juga akan perlunya ketaatan setiap diri jajaran penyelenggara Pemilu, akan adanya kewajiban untuk taat asas dan prinsip penyelanggaraan Pemilu. Utamanya untuk menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas, atau tidak melakukan keberpihakan kepada pihak-pihak yang berkepentingan secara politik.
Sebagai pengawas Pilkada Serentak 2020, Sunadra ingin memastikan agar Pilkada dapat berlangsung sesuai jadwal dan regulasi tahapan, tanpa melupakan tertib dan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sekaligus proses serta hasil Pilkada 2020 berintegritas dan dipercaya publik, sebagaimana ‘concern’ bersama. (bs)