DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar siap melaksanakan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar. Tahapan ini akan dimulai dengan pengumuman jadwal pendaftaran bagi paslon.
KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Rabu (26/8/2020), menjelaskan, pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar akan disampaikan melalui website, dan melalui media massa. Pengumuman tersebut akan berlangsung dari tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September 2020.
Sementara pendaftaran paslon Walikota dan Wakilkota Denpasar ke KPU Kota Denpasar, kata Arsa Jaya, akan dilaksanakan selama tiga hari. Yakni akan dimulai tanggal 4 September 2020 sampai dengan tanggal 6 September 2020. Pendaftaran mulai dibuka pukul 8 pagi dan ditutup pukul 16.00 Wita, ditanggal 6. “Di hari ketiga, hari terakhir, kami buka mulai pukul 8.00 pagi sampai pukul 24.00 Wita,” tambah Arsa Jaya.
Sedangkan untuk informasi pencalonan atau syarat-syarat calon atau hal-hal yang berhubungan dengan persiapan untuk itu, KPU Kota Denpasar sudah membuka layanan Helpdesk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Jadi ada meja-meja bantuan yang bisa nantinya memberikan informasi,” katanya.
Arsa meminta kepada para pihak yang ingin mendapatkan informasi terkait pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, agar datang ke KPU Kota Denpasar pada jam kerja. Atau juga bisa menghubungi kontak WhatsApp (WA) Layanan Informasi KPU Kota Denpasar dengan nomor 081809122020.
Ia juga menjelaskan, untuk fase pemeriksaan kesehatan setelah bakal paslon mendaftar, perlu juga dipastikan terlebih dahulu agar para bakal calon memastikan diri kondisinya sehat dan bebas Covid-19. Sebab, jelas dia, nanti pada saat pemeriksaan kesehatan atau terkait kesiapan jasmani rohaninya, ada pemeriksaan Covid-19 berupa tes swab bagi bakal pasangan calon.
“Kalau nanti hasilnya negatif, bisa berlanjut proses pemeriksaanya. Tetapi kalau hasilnya positif, nanti ada tindak lanjut berikutnya berupa penundaan proses pemeriksaan kesehatan itu sampai dengan dia dinyatakan negatif. Baru berlanjut. Calon yang diketahui positif, ini bisa berimplikasi kepada berkurangnya waktu kampanye,” tandas Arsa Jaya. (bs)