INI SANKSI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DALAM PERGUB YANG BARU

TIDAK PAKAI MASKER DIDENDA RP 100.000

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Rabu (26/8/2020). Sejumlah sanksi akan dikenakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Gubernur Wayan Koster

Dikeluarkannya Pergub 46 Tahun 2020 ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Juga untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru COVID-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.Serta untuk meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi COVID-19 dan terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID-19.

Dalam Pergub tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan, yakni: a) pelayanan publik; b) transportasi; c) adat dan agama; d) seni dan budaya; e) pertanian, perikanan, dan kehutanan; f) perdagangan; g) lembaga keuangan bank dan non bank; h) kesehatan; i) jasa dan konstruksi; j) pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup; k)sosial; l) fasilitas umum; m) ketertiban, keamanan, dan ketentraman; n) pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga; dan, o) pariwisata.

Ditegaskan dalam Pergub tersebut, pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sementara Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum meliputi orang perorangan, kelompok, atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk jangka waktu tertentu.

Dalam Pergub juga ditegaskan, pemangku kepentingan tersebut wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan. Bagi perorangan wajib:1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; 2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; 3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 4) tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan; 5) melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); 6) bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19; dan 7) bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan gejala klinis COVID-19.

Sementara bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum wajib:1) melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikanCOVID-19; 2) menyediakan sarana pencegahan COVID-19, meliputi: a) tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai; b) tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat; c) hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar; dan d) alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai; 3) melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja; 4) melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 5) melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan; 6) menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan; dan 7) menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19.

Namun, kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker,dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.

Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas.

Sanksi

Bagi Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif. Bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa: a) penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan/atau b) membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Sementara sanksi bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut sanksinya: a) membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19; b) dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau c) rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang. Selain sanksi, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem desa adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *