DENPASAR – Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di Bali saat ini baru 0,27 persen untuk seluruh kebutuhan energi. Tahun 2050, ditargetkan Bali sudah memanfaatkan 20,57 persen EBT. Itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bali, yang juga Ketua Pansus Ranperda RUED DPRD Bali, Dr. Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa, usai penandatanganan Berita Acara Persetujuan Substansi Ranperda tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali TAHUN 2020-2050 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (13/8/2020).
Berita acara tersebut ditandatangani Ketua Pansus Ranperda RUED Provinsi Bali, Diah Werdhi, Kadis Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Arda, dan Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto. Berita Acara tersebut nantinya sebagai lampiran untuk memperoleh nomor registrasi Perda RUED Provinsi Bali di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Diah Werdhi, pihaknya menitip pesan kepada DEN agar proyek-proyek pusat di Bali yang tidak beroperasional agar dikaji kembali. “Kami dari Bali ingin menitipkan bahwa ada proyek pusat yang tidak beroperasional. Yaitu PLTB (pembangkis listrik tenaga bayu) di Nusa Penida. Kami minta dari BEN untuk mengkaji kembali agar bermanfaat. Karena sejak dibangun tidak beroperasional. Pak Sekjen sudah menyampaikan nanti akan mengecek kembali, nanti dikomunikasi lagi dengan kami untuk pemanfaatan ke depan,” jelasnya. Kata dia, ada sembilan pembangkit listrik tenaga bayu di Nusa Penida.
Sementara Sekjen DEN, Djoko Siswanto, di Bali sampai saat ini pemanfaatan EBT baru mencapai baru 0,27 persen. Itu dari tenaga surya dan kincir angin. “Kami dapat laporan bahwa ini masih belum tuntas jual belinya dengan PLN. Itulah hasil dari kunjungan kami di Bali. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti penyelesaiannya di Jakarta,” jelasnya.
Djoko juga berharap, mudah-mudahan Ranperda RUED Provinsi Bali dalam waktu dekat sudah dapat disetujui oleh Kemendagri ntuk penomoran registrasinya. “Dengan ditandatangani berita acara ini bisa mempercepat bahwa semua proses sudah dilakukan,” katanya.
Menurutnya, jika sudah ada payung hukumnya, nantinya pemanfaatkan EBT sudah bisa pakai APBD atau dana dari BMUN. Atau jika swasta ingin membangun EBT sudah ada dasar hukumnya sudah ada. (bs)