WALIKOTA SAMPAIKAN KUA DAN PPAS APBD PERUBAHAN TAHUN 2020 DAN INDUK 2021

DENPASAR – Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar digelar secara resmi Jumat (7/8). Sidang yang mengagendakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota, IGN Jaya Negara saat mengikuti Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (7/8).

Sementara Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, bersama Wakil Walikota, IGN Jaya Negara, secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. Selain itu, tampak hadir pula secara virtual Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira, dan I Made Mulyawan Arya, Sekda Kota  Denpasar, AAN Rai Iswara, beserta jajaran Pimpinan OPD dan Forkopimda Kota Denpasar.

Dalam Pidato pengantarnya, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, menjelaskan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setiap tahun pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi pemerintah daerah dalam Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan APBD. Dalam Pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. Disamping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut dalam pedoman penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.

Rai Mantra menjelaskan, mengacu pada kebijakan pendapatan tersebut di atas maka dalam Rancangan (KUA) dan (PPAS) Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp 1,55 triliun lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp 635,06 miliar lebih, Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp 857,61 miliar lebih. Dan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang terdiri dari Pendapatan Hibah dirancang sebesar Rp 61,43 miliar lebih.

Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, Belanja Daerah digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan Tahun 2021. Belanja Daerah sebelumnya terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, pada tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Total Belanja Daerah di tahun 2021 dirancang sebesar Rp 1,57 triliun lebih yang terdiri atas Belanja Operasional tahun anggaran 2021 dirancang sebesar Rp1,34 triliun lebih. Belanja Modal dirancang sebesar Rp 52,78 miliar lebih. Belanja tidak terduga sebesar Rp 15,00 miliar dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp 160,26 miliar lebih.

“Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp 20,00 miliar, rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah, dimana pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari perkiraan SILPA tahun 2020 sebesar Rp 25,50 miliar dan pengeluaran pembiayaan yang diperuntukan penyertaan modal (investasi) daerah sebesar Rp 5,50 miliar lebih,” kata Walikota.

Sementara itu, untuk Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 1,76 triliun lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp 625,17 miliar lebih, dana perimbangan dirancang sebesar Rp 829,73 miliar lebih dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 308,18 miliar lebih.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), maka belanja Daerah disusun untuk mempercepat penanganan COVID-19. Dengan demikian, Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2020 Perubahan dirancang sebesar Rp 1,14 miliar lebih dan belanja Langsung dalam Tahun Anggaran 2020 Perubahan dirancang sebesar Rp 851,42 miliar lebih. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *