OMBUDSMAN DIBUTUHKAN UNTUK AWASI MALADMINISTRASI DALAM PILKADA

DENPASAR – dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Bali, Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan, mengatakan, maladministrasi dalam Pilkada serentak sangat sering terjadi, baik dilakukan sengaja atau pun tidak sengaja. Hal ini disampaikan Jimmy Usfunan dalam diskusi publik di Kantor Ombudsman Bali, Kamis (23/7).

Diskusi potensi maladministrasi dalam Pilkada serentak 2020 yang digelar Ombudsmand Perwakilan Bali.

Diskusi yang digagas Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab, ini dihadiri oleh sejumlah awak media dan para aktivis. Menurut Jimmy, dalam Pasal 71 UU Pilkada secara jelas disebutkan adanya maladministrasi dalam Pilkada. “Maladministrasi dalam Pilkada adalah penyalahgunaan wewenang atau kemudian tindakan yang melampaui kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara daerah, pejabat atau atasan pejabat ASN untuk menguntungkan salah satu pihak. Dia bisa melakukan atau membuat keputusan atau melakukan suatu tindakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam Pilkada,” ujarnya.

Potensi maladministrasi itu selalu ada karena petahana yang masih berkuasa dan ingin maju dan atau petahana yang berafiliasi dengan calon tertentu. Ada petahana yang masih berkuasa dan kemudian ia menggunakan kekuasaannya dengan seluruh sumber daya yang ada untuk memenangkan calon tertentu yang didukungnya dan atau memenangkan dirinya sendiri. Petahana bisa menggunakan amunisi dan ASN, mengarahkan untuk memenangkan pasangan tertentu.

Dikatakan, maladministrasi ini lazimnya bisa dilihat mulai masa kampanye. Bawaslu harus sudah mulai mengawasi berbagai pelanggaran maladministrasi. Bawaslu baik kabupaten maupun Bawaslu Provinsi Bali mulai mengawasi ada tidak indikasi dari pejabat pejabat daerah yang masuk dalam forum-forum untuk mendukung calon tertentu atau membuat satu tindakan tindakan yang mengarah kepada dukungan politik kepada pasangan tertentu.

Menurut Jimmy, Ombudsman berperan sangat besar dalam Pilkada. Celanya adalah pelanggaran administrasi atau maladministrasi. Ombudsman masuk pada hal-hal yang di mana ada gangguan netralitas terhadap ASN, khususnya pelayanan publik yang tidak berjalan gara-gara persoalan Pilkada atau keberpihakan pada satu calon.

Ombudsman Bali bisa bekerja dan berkoordinasi dengan Bawaslu meningkatkan pengawasan publik khususnya kepada pemerintahan daerah yang menjabat, yang punya kepentingan untuk menjadi calon, ikut berkontestasi atau dia mempunyai kepentingan kepada pihak-pihak tertentu yang harus dilakukan.

Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab, mengatakan, Ombudsman Bali sebagai lembaga pengawasan terhadap pelayanan publik bisa saja masuk bersama Bawaslu bila itu terkait dengan maladministrasi dalam Pilkada. “Bila ada masyarakat yang mengadu ke Ombudsman maka Ombudsman akan meneruskan ke Bawaslu. Sebab pelanggaran Pilkada itu merupakan domain Bawaslu. Lalu dimana peran Ombudsman? Peran Ombudsman adalah mendorong Bawaslu agar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi,” ujarnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *