KPU KARANGASEM LAKUKAN RAPID TEST PADA BADAN AD HOC

KARANGASEM – Untuk menyukseskan penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020 dan mengantisipasi adanya penyebaran virus Corona (COVID-19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem melakukan rapid test kepada petugas ad hoc yaitu PPDP, PPS dan PPK dengan sekretariatnya di kantor camat se-Kabupaten Karangaem, Kamis (9/7). Rapid test ini diwajibkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat PPS yang akan melakukan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem 9 Desember 2020. Ketua KPU Karangasem, Krisna Adi Widana, mengatakan, petugas PPDP yang menjalani rapid test itu dilakukan sebelum melakukan coklit serentak mulai tanggal 15 juli 2020 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem. “Rapid test diwajibkan untuk memastikan petugas penyenggara benar-benar sehat, dan tidak ada yang terpapar,” ucap Krisna. Rapid test yang bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 Dinas Kesehatan dilakukan kepada 1.113 PPDP, 64 PPK dan 234 PPS secara berkala, dengan ketentuan tidak ada tahapan yang terlewati. “Sementara ini ,petugas di Kecamatan yang memiliki jumlah paling banyak di dahulukan menjalani rapid test,” ujarnya. Ia menambakan, KPU Karangasem akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan rapid test kepada petugas penyelenggara yang belum dites agar dites di setiap puskesmas. “Apabila dalam rapid test tersebut ada yang reaktif, akan dilakukan isolasi selama 14 hari sesuai protokol covid 19,” ujarnya. (bs)

Pelaksanaan rapid test untuk badan ad hoc yang bertugas pada Pilkada Karangasem, Kamis (9/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *