KARANGASEM – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali, Nyoman Suyasa, didamping Wakil Ketua Komisi I Nyoman Oka Antara dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan mediasi terkait permasalahan antara Bendega Kubu dengan investor/owner Villa Ombak Damai Kubu di Kabupaten Karangasem. Rombongan diterima di Villa Ombak Damai Kubu oleh Owner/Investor Villa Ombak Damai, Byon dan Alice, Perbekel Kubu, I Nengah Jagra, Bendesa Adat Kubu, I Ketut Suardita, S.Pd, Kelian Banjar Adat Kubu, I Made Suladra, Ketua Nelayan Mina Bahari Kubu, I Gede Subrata, Bhabinkamtibmas Aipda I Gede Dharma, Kasi Pelayanan Umum Camat Kubu, Drh. I Gede Mangku, serta Kanit Intel Kubu Ipda I Wayan Sutanaya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Perbekel Kubu menyampaikan permasalahan yang ada di Villa Ombak Damai yang belum lama ini terjadi antara Kelompok Nelayan Kubu dengan pihak owner/investor Villa Ombak Damai. Menurutnya, sebenarnya permasalahan sudah pernah diadakan mediasi oleh perbekel pada tanggal 26 Juni 2020. Namun, belum juga menemukan jalan keluar yang memuaskan untuk kedua belah pihak, sehingga Perbekel Kubu mengundang DPRD Provinsi Bali sebagai wakil rakyat untuk memediasi kedua belah pihak.
Permasalahan antara Bendega Kubu dengan owner Villa Ombak Damai adalah pemasangan tanggul untuk penarikan jukung nelayan dan pendirian Posko Nelayan Kubu yang tidak disetujui oleh pihak owner/investor. Sebab, hal itu dinilai mengganggu kawasan vila dan melewati batas kepemilikan tanah dari owner. Sedangkan dari pihak nelayan bersikeras untuk pemasangan tanggul dan poskonya lebih masuk ke dalam sekitar 1 s/d 1,5 meter mendekati kawasan vila dan itu dikatakan benar karena sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, menyampaikan bahwasanya sebagai wakil rakyat pihaknya bersama Komisi I DPRD Provinsi Bali akan memediasi dan menjadi penengah dalam pertemuan ini sehingga bisa mendapatkan jalan keluar yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Dikatakan juga, sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan dengan mudah jika kedua belah pihak saling menghormati kepentingan masing-masing.
Komisi I DPRD Provinsi Bali mengingatkan agar permasalahan ini jangan sampai meluas, sehingga akan merugikan kedua belah pihak. Jika masih kekeh pada pendirian masing-masing, mengingat kedua belah pihak sebenarnya saling membutuhkan dan menguntungkan satu sama lain dengan keberadaanya dalam hal ini baik itu dari sisi adanya Villa Ombak Damai maupun dengan adanya Kelompok Nelayan Kubu. Pertemuan mediasi tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pihak owner/investor Villa Ombak Damai memutuskan akan memberikan izin untuk pemasangan tanggul penarikan jukung dan pendirian posko nelayan di kawasan vilanya. Namun dengan catatan tidak mengganggu ketenangan para wisatawan yang menginap di Villa Ombak Damai nantinya. (bs)