DENPASAR – Upaya signifilkan terus digencarkan seluruh instansi di Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Denpasar. Kelurahan Ubung memastikan setiap warga yang datang dan ingin menetap di Kelurahan Ubung wajib diperiksa oleh Satgas terkait surat perjalanan dan hasil test rapid harus menunjukan Non Reaktif. “Setelah itu diwajibkan untuk Isolasi Mandiri selama 14 hari yang diawasi oleh satgas lingkungan atau banjar. Apabila dia membutuhkan bantuan sembako akan diberikan melalui lumbung pangan yang ada di kelurahan. Lumbung pangan ini adalah stok sembako yang ada di kantor lurah untuk masyarakat yang terkena dampak covid-19 dan yang wajib isolasi mandiri. Sembako ini adalah sumbangan dari donatur yang ada di wilayah Ubung sebagai bentuk kepedulian sesama di Kelurahan Ubung. Lebih kurang tercatat sudah 25 orang calon penduduk non permanen sudah masuk wilayah Kelurahan Ubung, semua membawa hasil Non Reaktif. Apabila ada calon penduduk non permanen ini tidak dapat menunjukkan identitas dan surat perjalanan serta test rapid non reaktif akan di serahkan langsung kepada Satpol PP Kota Denpasar,” ujar Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, saat dikonfirmasi via whatsapp. Lebih lanjut dikatakannya, hal ini sudah diterapkan sejak pasca lebaran lalu untuk antisipasi arus balik penduduk permanen masuk ke Kota Denpasar. “Harapannya tentu saja ini merupakan antisipasi dan menekan penyebaran Covid 19 di Kelurahan Ubung dan imbauannya agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sebagaimana telah dianjurkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kelurahan Ubung pada khususnya dan di Kota Denpasar pada Umumnya menuju masyarakat adaptasi dengan kebiasaan hidup baru,” terangnya. (bs)