POST MAJOR, DPRD BALI SETUJUI REALOKASI ANGGARAN MENDAHULUI PERUBAHAN

RAPAT gabungan yang digelar DPRD Bali membahas masalah alokasi anggaran terkait pandemi Covid-19

DENPASAR – Post major pandemi Covid-19, DPRD Provinsi Bali menyetujui realokasi anggaran mendahului perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat gabungan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Bali dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali, Senin (27/4/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor: 2592 Tahun 2020 tanggal 15 April 2020 perihal Penyesuaian Target Pendapatan Daerah dan Penghentian Sementara Pelaksanaan Belanja Daerah.

Usai rapat gabungan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan, DPRD Provinsi Bali menyetujui dengan anggaran yang disodorkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam rangka penanganan Covid-19. Sesuai dengan besaran yang telah diumumkan Koster pada Kamis (23/4/2020) lalu, jumlah yang digadang sebesar Rp 756 miliar.

“Pemotongan anggaran di DPRD ini sudah dua kali, Rp 18 miliar dan Rp 17 miliar sekian. Kita sepakat, semua tim Banggar, semua fraksi, pimpinan, setuju,” ujarnya.

Mantan Bupati Tabanan dua periode ini menegaskan, pandemi Covid-19 merupakan persoalan bersama umat manusia. Ia mengajak, semua pihak dapat menyatukan pikiran untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Bali.

Realokasi tersebut dilandasi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan RI. Kata dia, seharusnya dalam melakukan pemotongan dikomunikasikan lebih dulu dengan DPRD Bali. Gubernur telah mengumumkan realokasi tersebut. Terkait hal tersebut, Adi Wiryatama mengatakan tak masalah. Dengan begitu, kata dia, Gubernur sebagai pemegang otoritas untuk mengambil kebijakan, yang kemudian disampaikan kepada DPRD Provinsi Bali.

“Biasanya etikanya kami disurati dulu. Tapi karena post major, kita terima,” jelasnya. Rapat juga menyepakati penurunan pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak 25 persen. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *