DENPASAR – Penangkapan salah satu aktor penipuan investasi di Pulau Rote, Yulia Astutik (40) oleh aparat Polda Bali dan Polda NTT mendapat apresiasi dari Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), Korporasi Pengembangan Pulau Rote (RIDC) melalui kuasa hukum Iwan Neno, SH dan mitra usahanya di Indonesia, Melkianus Boleng. Yulia Astutik ditangkap di kawasan Sanur, Denpasar pada Jumat, 28 Februari 2020 pukul 13.00 WITA.
Menurut Iwan Neno, SH, wanita tersebut diduga menjadi mediator dalam hal penyaluran distribusi uang untuk urusan pembebasan lahan melalui rekeningnya oleh tersangka utama Wim Van Rijs yang saat ini masih buron.
Pelapor (RIDC) adalah Ben Van Wijhe (Belanda). Melkianus Boleng yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh tersangka Win Van Rijs di Polda NTT dengan No. LP/B/VII/2017/249/SPKT pada 25 Juli 2017.
“Kami sangat berterima kasih kepada para petugas kepolisian NTT yang di-‘backup’ oleh Polda Bali dan berharap kasus ini segera diungkap sampai tuntas, karena ini menjadi preseden buruk pada setiap investasi asing yang masuk. Kebanyakan mengalami banyak kendala dan kita semua harus membuktikan keseriusan penanganannya untuk mengembalikan kepercayaan investor,” harap Melki kepada wartawan, Kamis (5/3/2020). Ia memuji kecepatan dan keahlian tim cyber kepolisian yang memiliki alat yang handal. Berkat kecanggihannya dapat mendeteksi keberadaan tersangka Yulia Astutik di sebuah klinik di Sanur. (bs)