TEROBOSAN BAGUS, ANGIN SEGAR BAGI INDUSTRI PARIWISATA

Kebijakan Tak Pungut PHR Selama 6 Bulan

IGK Kresna Budi

DENPASAR – Kebijakan pemerintah untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran di sepuluh destinasi wisata, termasuk Bali, mendapat tanggapan positif dari anggota DPRD Bali. Kebijakan tersebut dinilai merupakan terobosan bagus, dan merupakan angin segar bagi industri pariwisata.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan sektor pariwisata yang terpuruk akibat merebaknya virus korona.

 “Itu terobosan yang bagus sekali,” kata Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, ketika diminta tanggapannya, Rabu (26/2/2020).

Kata dia, kebijakan tersebut tentu ada pengaruhnya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Itu sesuatu yang wajar. “Pengaruh selalu ada. Adalah wajar pemberian insentif kepada yang selama ini sudah bekerja memungut PHR,” ujar politisi Partai Golkar asal Buleleng ini.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat untuk memulihkan pariwisata akibat dampak virus korona tersebut harus disambut dengan baik.

Sementara anggota Komisi II DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana, menilai, kebijakan tersebut merupakan angin segar bagi dunia pariwisata. “Tentunya ini angin segar untuk industri pariwisata. Harapannya dengan  kondisi yang sangat mengkhawatirkan niki, juga memerlukan relaksasi perbankan untuk menjaga ruang fiskal dari industri tersebut,” paparnya.

Ia mengingatkan, yang harus menjadi perhatian serius terkait pembiayaan pembangunan di kabupaten/kota terkait dengan hibah pemerintah pusat. Mekanisme pendistribusian hibah Rp 3,3 triliun yang terungkap dalam Keputusan Menteri Keuangan wajib untuk dikomunikasikan. “Mengingat dari 10 destinasi yang rencananya mendapat hibah (substitusi pemungutan PHR), Bali memiliki potensi hampir 80% atau setara dengan Rp 2,64 triliun,” kata anggota Dewan yang juga praktisi pariwisata ini.

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk memulihkan sektor pariwisata yang terpuruk akibat merebaknya virus korona. Salah satu kebijakan itu memberikan keringanan pengusaha hotel dan restoran untuk tidak membayar pajak selama 6 bulan.

 “Sepuluh destinasi pariwisata yang tersebar di 33 kabupaten/kota tidak dipungut pajak hotel dan restoran (sebesar 10%) selama 6 (enam) bulan. Sepuluh destinasi pariwisata tersebut yaitu Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberikan hibah sebesar Rp 3,3 trilyun untuk sepuluh tujuan wisata,” jelas Kadis Pariwisata Bali, Putu Astawa.

Selain itu, menurut Astawa, pemerintah juga memberikan tambahan anggaran sebesar Rp 298,5 miliar untuk insentif airline dan travel agent untuk mendatangkan wisatawan asing ke dalam negeri. Sementara untuk wisatawan dalam negeri diberikan insentif sebesar Rp 443,39 miliar dalam bentuk diskon sebesar 30% potongan harga untuk 25% seat per pesawat yang menuju ke tujuan wisata. Astawa juga menjelaskan, dalam APBN juga tersedia anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata sebesar Rp 147 miliar yang akan dikonversi menjadi hibah ke daerah-daerah untuk memacu pariwisatanya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *