DENPASAR – Merebaknya virus korona membuat sektor pariwisata Indonesia terpuruk. Untuk memulihkan keterpurukan tersebut, pemerintah telah mengambil langkah-langkah, salah satunya tak memungut pajak hotel dan restoran (PHR) selama 6 bulan di sepuluh destinasi wisata.
Kadis Pariwisata Bali, Putu Astawa, menyebutkan, merebaknya isu penyakit virus korona berdampak terhadap penurunan jumlah wisatawan ke Bali, khususnya wisatawan Tiongkok. Jumlah wisatawan Tiongkok yang datang ke Bali merupakan jumlah terbesar kedua (18,2%) setelah wisatawan Australia dari toal jumlah wisatawan yang datang ke Bali sebesar 6,3 juta.
Dikatakan, penurunan wisatawan Tiongkok sangat dirasakan oleh para pelaku usaha pariwisata seperti hotel, perjalanan wisata, transportasi wisata, pemandu wisata, dan oleh-oleh Bali. Penurunan jumlah kunjungan wisatawan Tiongkok juga berdampak langsung terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota se-Bali, terutama Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar, dan Klungkung.
“Penurunan jumlah wisatawan mancanegara ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali karena sektor pariwisata memberikan kontribusi lebih dari 50% terhadap PDRB Provinsi Bali,” paparnya.
Menurutnya, untuk memulihkan pariwisata dan perekonomian akibat merebaknya korona, pemerintah mengeluarkan empat kebijakan. Pertama, pemerintah memberikan tambahan anggaran sebesar Rp 298,5 miliar untuk insentif airline dan travel agent dalam rangka mendatangkan wisatawan asing ke dalam negeri. Kedua, untuk wisatawan dalam negeri diberikan sebesar Rp 443,39 miliar insentif dalam bentuk diskon sebesar 30% potongan harga untuk 25% seat per pesawat yang menuju ke sepuluh destinasi wisata.
Ketiga, sepuluh destinasi pariwisata yang tersebar di 33 kabupaten/kota tidak dipungut pajak hotel dan restoran (sebesar 10%) selama 6 (enam) bulan. Sepuluh destinasi pariwisata tersebut yaitu Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberikan hibah sebesar Rp 3,3 triliyun untuk sepuluh destinasi pariwisata.
Keempat, kata Astawa, dalam APBN juga tersedia anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata sebesar Rp 147 miliar yang akan dikonversi menjadi hibah ke daerah-daerah untuk memacu pariwisatanya. (bs)