DENPASAR – Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali atau yang dikenal Pergub Legalisasi Arak Bali didukung anggota DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta, Jumat (7/2/2020) menyebutkan, seharusnya memang tidak boleh ada kriminalisasi terhadap usaha rakyat, seperti usaha pembuatan arak Bali.
Menurut politisi asal Guwang, Gianyar ini, setelah terbitnya Pergub tentang arak Bali, harus juga dilakukan pemberdayaan kepada para penyuling arak Bali. Misalnya bagaimana agar pembuatan arak lebih terjamin kesehatannya (higienis). Juga bagaimana agar kemasannya lebih bagus, sehingga menarik wisatawan.
Ssebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi industri dan perdagangan, Parta menegaskan sangat mendukung Pergub Legalisasi Arak Bali tersebut. Dikatakan, usaha satu-satunya rakyat yang hidup di daerah tandus tidak boleh lagi dikrimalisasi. “Jangan ada kriminasilsasi usaha rakyat yang merupakan satu-satunya pilihan karena daerahnya tandus. Dan hanya menghasilkan pohon kelapa, pohon aren dan ental. Apalagi itu sudah dilakukan secara turun-temurun,” ujarnya.
Mantan Ketua Komisi IV DPRD Bli ini juga mengingatkan kepada pemerintahan di Bali untuk selanjutnya mengharuskan hotel dan restoran menyediakan arak Bali. Parta juga mendorong agar segera dilakukan riset, mana bahan baku arak yang paling bagus. Apakah kelapa, aren, ental ata beras. “Mana yang paling enak dan bisa digemari wisatawan,” paparnya.
Kalau perlu, menurut Parta, kini sudah saatnya dibuat arak dengan aneka rasa buah. Selanjutnya, kata Parta, pemerintah juga harus secara sungguh-sungguh membantu merintis pasar ekspor. (bs)