PNS JADI PPK TAK BOLEH DAPAT HONOR

Gede Jhon Darmawan

DENPASAR – Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi anggota badan ad hoc di KPU maupun Bawaslu baik anggota PPK, PPS, KPPS atau Panwascam atau PPK tidak boleh dapat honorarium. Itu diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tanggal 20 Januari 2020.

Menurut anggota KPU Provinsi Bali, Gede Jhon Darmawan, jika aturan itu diberlakukan KPU bisa kesulitan merekrut lembaga ad hoc, baik sebagai PPK, PPS dan KPPS. “Ini kami sedang galau. KPU RI tengah membicarakan masalah ini dengan Kemendagri, ” kata Jhon, Rabu (5/2/2020) di Denpasar.

Dikatakan, banyak PNS yang melamar menjadi PPK. Kata dia, kalau mereka tak dapat honorarium tentu mereka bisa mengundurkan diri.

Jhon menjekaskan, dalam surat Menteri Dalam Negeri  Nomor 270/463/SJ tertanggal 20 Januari 2020 pada poin 4  tersebut disebutkan, pemerintah daerah yang telah memberikan tambahan penghasilan bagi PNS yang ditugaskan pada KPU provinsi/kabupaten/kota atau Bawaslu provinsi/kabupaten/kota, tidak membayarkan honorarium badan ad hoc pemilihan pada KPU provinsi/kabupaten/kota atau pengawasan pemilihan gubernur/kabupaten/kota pada Bawaslu provinsi/kabupaten/kota. Sedangkan bagi pemerintah daerah yang tidak memberikan tambahan penghasilan tambahan dapat membayarkan honorarium.

Sementara perekrutan anggota PPK sudah masuk tahap tes wawancara. Tes akan dilaksanakan 8-10 Februari. Pada 14 Februari nanti diumumkan ranking hasil tes wawancara. Ranking 1-5 akan dilantik menjadi anggota PPK.

Jhon meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan terhadap calon-calon anggota PPK yang sudah diumumkan. Misalnya siapa tahu ada di antara mereka yang menjadi anggota partai politik. “Sampaikan ke KPU kabupaten/kota. Nanti KPU akan melakukan klarifikasi. Kami ingin anggota PPK bekerja maksimal dan terjaga independensi dan integritasnya,” tandasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *